Hukum Lagu dan Musik Menurut Ulama Empat Madzhab
Siapa diantara kita yang tidak pernah mendengarkan musik, lalu ikut menyanyi? Pasti diantara kita semua pernah mengenal musik dan bernyanyi atau melantunkan syair atau melantunkan nada dengan kata-kata. Pada dasarnyna bernyanyi adalah menyenandungkan lagu dengan nada-nada, sedangkan bersyair adalah memainkan dan merangkai kata-kata dan dibuat menjadi indah (puisi). Mengenai nyanyian dan syairan yang bersifat religious dan membuat kita menjadi lebih dekat dengan Allah SWT adalah halal, sedangkan syair dan nyanyian yang jahat hukumnya haram. Syair dan puisi atau sajak sebetulnya bisa menjadi haram jika di dalamnya tidak terdapat kata-kata yang jelek atau tidak senonoh serta berkata kasar menghina orang lain. Berikut pendapat para Imam mahzab terdahulu: Menurut Imam Syafi’i Imam Syafi’i dalam kitabnya Adab Al-Qadha’ berkata bahwa sesungguhnya hukum nyanyian adalah makruh karena menyerupai sesuatu yang sia-sia. Barang siapa yang menghabiskan waktunya dengan mendengarkan nyanyian seperti it...
Comments
Post a Comment