PPKN

MATERI PKN SEMESTER 2

By : Sumbang Rio Saputra SMKN 1 Lumajang X OTKP 1

INTEGRASI NASIONAL

Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.


Faktor Pendorong Integrasi Nasional, Faktor Pendukung Integrasi Nasional dan Faktor Penghambat Integrasi Nasional. Kita semua wajib untuk mengikut sertakan diri dalam menjaga integrasi nasional dari berbagai macam ancaman, gangguan, hambatan yang datang dari mana saja baik dari luar maupun dalam.


Berikut adalah faktor pendorong, pendukung dan penghambat integrasi nasional.


Faktor pendorong :

  • Adanya rasa yang senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor-faktor sejarah.
  • Adanya ideologi nasional yang tercermin di dalam simbol negara yakni Garuda Pancasila dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Adanya sikap tekad dan keinginan untuk kembali bersatu di dalam kalangan Bangsa Indonesia seperti yang telah dinyatakan di dalam Sumpah Pemuda.
  • Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan adanyadan munculnya semangat nasionalisme dalam kalangan Bangsa Indonesia.

  • Faktor pendukung integrasi nasional :

  • Penggunaan bahasa Indonesia
  • Semangat persatuan serta kesatuan di dalam Bangsa, Bahasa dan Tanah Air Indonesia
  • Adanya Kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama yakni Pancasila
  • Adanya jiwa dan rasa semangat dalam bergotong royong, solidaritas serta toleransi keagamaan yang sangat kuat.
  • Adanya rasa senasib dan sepenanggungan yang diakibatkan oleh penderitaan semasa penjajahan

  • Faktor penghambat integrasi nasional :

  • Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang memiliki sifat heterogen
  • Kurangnya toleransi antar sesama golongan.
  • Kurangnya kesadaran di dalam diri masing-masing rakyat Indonesia terhadap segala ancaman dan gangguan yang mucul dari luar.
  • Adanya sikap ketidakpuasan terhadap segala ketimpangan dan ketidak merataan hasil pembangunan.

  • WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NKRI

    1. Pengertian Wawasan Nusantara

    Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.


    “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.


    Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.


    2. Hakikat Wawasan Nusantara

    Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.


    Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.


    Comments

    Popular posts from this blog

    Perbedaan Antara Ittifaq dan Ijma Serta Penjelasan Makruh Tahrim Dan Makruh Tanjih

    Hukum Lagu dan Musik Menurut Ulama Empat Madzhab

    Picsart Pro, dan Segudang Kelebihan dari Aplikasi Yang Satu Ini!