Monday, 30 November 2020

Kenapa Kita Harus Bermadzhab Dan Taqlid Pada Ulama? Berikut Penjelasanya!


Mazhab secara bahasa artinya adalah tempat untuk pergi. Berasal dari kata zahaba - yazhabu - zihaaban . Mahzab adalah isim makan dan isim zaman dari akar kata tersebut.

Sedangkan secara istilah, mazhab adalah sebuah metodologi ilmiah dalam mengambil kesimpulan hukum dari kitabullah dan Sunnah Nabawiyah. Mazhab yang kita maksudnya di sini adalah mazhab fiqih.

Adapula yang memberikan pengertian mazhab fiqih adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'.

Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah serta orang-orang yang sefaham dengannya melontarkan kritik kepada orang-orang yang bertaqlid dan menyatakan bahwa taqlid dalam agama adalah haram. Mereka juga mengkategorikan pemikiran madzhab Abu Hanifah, madzhab asy-Syafi’i dan madzhab-madzhab lain yang berbeda-beda dalam mencetuskan hukum setara dengan ta’addud asy-syari’ah (syariat yang berbilangan) yang terlarang dalam agama. (Lihat Silsilah Ahadits adh-Dha‘ifah ketika membahas hadits Ikhtilaf Ummah. )

Mereka juga tidak segan-segan lagi mengatakan bahwa madzhab empat adalah bid'ah yang di munculkan dalam agama dan hasil pemikiran madzhab bukan termasuk dari bagian agama. Bahkan ada juga yang mengatakan dengan lebih ekstrim bahwa kitab para imam-imam (kitab salaf) adalah kitab yang menjadi tembok penghalang kuat untuk memahami al-Qur'an maupun Sunnah dan menjadikan penyebab mundur dan bodohnya umat.

Namun yang aneh dan lucu, justru mereka kerap kali mengutip pendapat-pendapat ulama yang bertaqlid seperti: Izzuddin bin Abdis Salam, Ibnu Shalah, al-Bulqini, as-Subki, Ibnu Daqiq al-Id, al-Iraqi, Ibnu Hazm, Syah Waliyullah ad-Dihlawi, Qadhi Husain, Ibnu Hajar al-Haitami, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, adz-Dzahabi, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, as-Suyuthi, al-Khathib al-Baghdadi, an-Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Ibnu Rusyd, al-Bukhari dan lain-lain. Padahal diri mereka berkeyakinan bahwa ulama-ulama di atas adalah orang yang salah memilih jalan karena telah bertaqlid dan menghalalkannya. Lalu jika begitu, sebandingkah seorang al-Albani dengan ulama-ulama di atas yang mau bertaqlid dan melegalkannya sehingga dia mengharamkan taqlid? Apakah ulama-ulama di atas juga akan masuk neraka karena melakukan dosa bertaqlid? Apakah ulama-ulama di atas juga bodoh tentang al-Qur'an dan Sunnah Rasulallah menurut mereka? Sebuah pertanyaan yang tidak butuh jawaban, akan tetapi difikirkan dan direnungkan dengan fikiran jernih serta jauh dari syahwat dan sikap fanatik yang berlebihan.

Jika di amati dengan seksama, orang-orang yang menolak taqlid sebenarnya juga sering bertaqlid. Mereka mengambil hadits dari Shahih al-Bukhari dan Muslim misalnya serta mengatakan bahwa haditsnya shahih karena telah di teliti dan di kritisi oleh ahli hadits terkenal yaitu al-Bukhari dan Muslim. Bukankah hal tersebut juga bagian dari bertaqlid dalam bidang hadits? Bukankah juga, al-Bukhari adalah salah satu ulama pengikut madzhab (asy-Syafi'i)? Kenapa mereka ingkar sebagian dan percaya sebagian? Lalu ketika mereka mengikuti pemikiran Nashiruddin al-Albani, al-Utsaimin, Ibnu baz dan lain-lain dengan sangat fanatik dan sangat berlebihan, di namakan apa?

Menurut orang-orang yang anti taqlid bahwa orang Islam harus berijtihad dan mengambil hukum langsung dari al-Qur'an dan Sunnah tanpa bertaqlid sama sekali kepada siapapun. Pemahaman seperti ini muncul akibat dari kebodohan mereka memahami dalil al-Qur'an dan Sunnah serta lupa dengan sejarah Islam terdahulu (zaman Shahabat). Mereka juga tidak pernah berfikir bahwa mewajibkan umat Islam berijtihad sendiri sama dengan menghancurkan agama dari dalam, karena hal itu, tentu akan membuka pintu masuk memahami hukum dengan ngawur bagi orang yang tidak ahlinya (tidak memenuhi kriteria mujtahid).

Yang sangat lucu di zaman sekarang, terutama di Indonesia, banyak orang yang membaca dan mengetahui isi al-Qur'an dan Hadits hanya dari terjemah-terjemah, lalu mereka dengan lantang menentang hasil ijtihad ulama (mujtahid) dan ulama-ulama salaf terdahulu dan bahkan mengatakan juga, mereka semua sesat dan ahli neraka. Bukankan hal itu malah akan menjadi lelucon yang tidak lucu? Lagi-lagi bodoh menjadi faktor penyebab ingkar mereka.

Sedangakan menurut ulama, seseorang dapat menjadi seorang mujtahid (punya kapasitas memahami hukum dari teks al-Qur'an maupun Hadits secara langsung) harus memenuhi kriteria berikut: handal dibidang satu persatu (mufradat) lafazh bahasa Arab, mampu membedakan kata musytarak (sekutuan) dari yang tidak, mengetahui detail huruf jer (kalimah huruf dalam disiplin ilmu Nahwu), mengetahui ma'na-ma'na huruf istifham (kata tanya) dan huruf syarat, handal di bidang isi kandungan al-Qur'an, asbab nuzul (latar belakang di turunkannya ayat), nasikh mansukh (hukum atau lafazh al-Qur'an yang dirubah atau di ganti), muhkam dan mutasyabih, umum dan khusus, muthlak dan muqayyad, fahwa al-Khithab, khithab at-Taklif dan mafhum muwafaqah serta mafhum mukhalafah. Serta juga handal di bidang hadits Rasulallah baik di bidang dirayah (mushthalah hadits atau kritik perawi hadits) dan riwayat, tanggap fikir terhadap bentuk mashlahah umum dan lain-lain. Jika kriteria-kriteria di atas tidak terpenuhi, maka kewajibannya adalah bertaqlid mengikuti mujtahid.

Kami tidak pernah mengatakan bahwa pintu gerbang ijtihad telah tertutup, karena kesempatan menjadi mujtahid tetap terbuka sampai hari kiyamat. Namun secara realita, siapakah sekarang ini ulama yang mampu masuk derajat mujtahid seperti asy-Syafi'i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad bin Hanbal dan lain-lain. Adakah doktor-doktor syari'at zaman sekarang yang dapat di sejajarkan dengan ulama-ulama pengikut madzhab seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar dan lain-lain? Jika tidak ada yang dapat di sejajar dengan mereka, lalu kenapa tiba-tiba mereka mendakwahkan diri berijtihad? 

ketetapan wajib bertaqlid bagi orang yang belum sampai derajat mujtahid adalah berdasar:
1. Dalil Al-Qur’an Q.S. an-Nahl: 43:

فَاسْأَلوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

“Bertanyalah kalian semua kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.”

Dan sudah menjadi ijma’ ulama bahwa ayat tersebut memerintahkan bagi orang yang tidak mengetahui hukum dan dalilnya untuk ittiba’ (mengikuti) orang yang tahu. Dan mayoritas ulama ushul fiqh berpendapat bahwa ayat tersebut adalah dalil pokok pertama tentang kewajiban orang awam (orang yang belum mempunyai kapasitas istinbath [menggali hukum]) untuk mengikuti orang alim yang mujtahid.

Senada dengan ayat diatas didalam Qur`an surat At-Taubah ayat 122;

فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ ((122) 

Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.( 122)

2. Ijma

Maksudnya, sudah menjadi kesepakatan dan tanpa ada khilaf, bahwa shahabat-shahabat Rasulallah berbeda-beda taraf tingkatan keilmuannya, dan tidak semua adalah ahli fatwa (mujtahid) seperti yang disampaikan Ibnu Khaldun. Dan sudah nyata bahwa agama diambil dari semua sahabat, tapi mereka ada yang memiliki kapasitas ijtihad dan itu relatif sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah semua sahabat. Di antaranya juga ada mustafti atau muqallid (sahabat yang tidak mempunyai kapasitas ijtihad atau istinbath) dan shahabat golongan ini jumlahnya sangat banyak. 
Setiap shahabat yang ahli ijtihad seperti Abu Bakar, ‘Umar, ‘Ustman, Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar dan lain-lain saat memberi fatwa pasti menyampaikan dalil fatwanya.

3. Dalil akal 

Orang yang bukan ahli ijtihad apabila menemui suatu masalah fiqhiyyah, pilihannya hanya ada dua, yaitu: antara berfikir dan berijtihad sendiri sembari mencari dalil yang dapat menjawabnya atau bertaqlid mengikuti pendapat mujtahid.

Jika memilih yang awal, maka itu sangat tidak mungkin karena dia harus menggunakan semua waktunya untuk mencari, berfikir dan berijtihad dengan dalil yang ada untuk menjawab masalahnya dan mempelajari perangkat-perangkat ijtihad yang akan memakan waktu lama sehingga pekerjaan dan profesi ma’isyah pastinya akan terbengkalai. Klimaksnya dunia ini rusak. Maka tidak salah kalau Dr. al-Buthi memberi judul salah satu kitabnya dengan “Tidak bermadzhab adalah bid’ah yang paling berbahaya yang dapat menghancurkan agama”.
Dan pilihan terakhirlah yang harus ditempuh, yaitu taqlid. (Allamadzhabiyah hlm. 70-73, Takhrij Ahadits al-Luma’ hlm. 348. )

Kesimpulannya dalam hal taqlid ini adalah

1. Wajib bagi orang yang tidak mampu ber-istinbath dari Al-Qur’an dan Hadits. 
2. Haram bagi orang yang mampu dan syaratnya tentu sangat ketat, sehingga mulai sekitar tahun 300 hijriah sudah tidak ada ulama yang memenuhi kriteria atau syarat mujtahid. Mereka adalah Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, Sufyan ats-Tsauri, Dawud azh-Zhahiri dan lain-lain.

Lalu menjawab perkataan empat imam madzhab yang melarang orang lain bertaqlid kepada mereka adalah sebagaimana yang diterangkan ulama-ulama, bahwa larangan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mampu berijtihad dari Al-Qur’an dan Hadits, dan bukan bagi yang tidak mampu, karena bagi mereka wajib bertaqlid agar tidak tersesat dalam menjalankan agama. (Al-Mizan al-Kubra 1/62. )

Begitu juga menjawab Ibnu Hazm dalam Ihkam al-Ahkam yang mengharamkan taqlid, karena haram yang dimaksudkan menurut beliau adalah untuk orang yang ahli ijtihad sebagaimana disampaikan al-Buthi ketika menjawab musykil dalam kitab Hujjah Allah al-Balighah [1/157-155] karya Waliyullah ad-Dihlawi yang menukil pendapat Ibnu Hazm tentang keharaman taqlid. ( Al-la Madzhabiyyah hlm. 133 dan ‘Iqdul Jid fi Ahkam al-Ijtihad wa at-Taqlid hlm. 22. )

Dalam keyakinan orang-orang yang bermadzhab, antara taqlid dan ittiba’ (mengikuti pendapat ulama) adalah sama. Dan itu tidak pernah ditemukan bahasa atau istilah yang membedakannya. Namun, menurut orang-orang yang anti taqlid, meyakini adanya perbedaan antara dua bahasa tersebut sehingga jika mereka mengikuti pendapat ulama, seperti mengikuti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Nashiruddin al-Albani dan lain-lain maka menurut mereka, itu adalah bagian dari ittiba’ dan bukan taqlid. Karena menurut pehaman mereka, taqlid adalah mengikuti imam madzhab yang akan selalu diikuti, meski imam madzhab tersebut salah atau bisa di sebut taqlid buta. Sedangkan ittiba’ tidaklah demikian. Sebuah statemen dangkal dan tidak berdasar sama sekali.

Mengenai masalah perbedaan dua kata diatas, pernah terjadi dialog antara Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi dengan seseorang tamu yang datang kepada belaiau. Tamu tersebut berkeyakinan seperti di atas bahwa ada perbedaan antara taqlid dan ittiba’. Kemudian Dr. al-Buthi menantang tamu tersebut untuk membuktikan apa perbedaan antara dua kata tersebut, apakah secara bahasa atau ishtilah dengan di persilahkan mengambil referensi dari kitab lughat ata kamus bahasa Arab. Namun, tamu tersebut tidak mampu membuktikan pernyataannya tersebut.

Sama seperti apa yang di lakukan oleh Dr. Al-Buthi, kami juga menantang orang-orang yang mengharamkan taqlid lalu mereka juga mengambil pendapat Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Nashiruddin al-Albani dan lain-lain dalam tulisan dan pidato-pidato mereka, apakah hal itu termasuk taqlid atau ittiba'? Jika mereka mengatakan bukan taqlid, maka klaim tersebut perlu di buktikan secara ilmiyyah bukan asal bicara untuk membodohi umat.

Lebih jelasnya lihat kitab al-Lamadzhabiyyah, sebuah karya apik yang menolak kebathilan orang-orang yang anti-madzhab dengan argumen-arguman yang kuat. Termasuk di dalamnya terdapat catatan perdebatan yang terjadi antara Nashiruddin al-Albani dengan Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi.

Sekilas tentang 4 Mazhab

1. Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi ialah: Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan: Abu Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.

Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak (Ahlu Ra’yi). Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.

Dasar-dasar Mazhab Hanafi

Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu: Al-Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al-Qiyas, Al-Istihsan, Ijma’ dan Uruf.
Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut:
a. Abu Yusuf bin Ibrahim Al-Anshari (113-183 H)
b. Zufar bin Hujail bin Qais al-Kufi (110-158 H)
c. Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani (132-189 H)
d. Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu Al-Kufi Maulana Al-Anshari (….-204 H).
Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah (Irak), kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon.
Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia.

Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah: Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.

Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri.

Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.

Dasar-dasar Mazhab Maliki
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok (dasar) yaitu:

• Nashshul Kitab
• Dzaahirul Kitab (umum)
• Dalilul Kitab (mafhum mukhalafah)
• Mafhum muwafaqah
• Tanbihul Kitab, terhadap illat
• Nash-nash Sunnah
• Dzahirus Sunnah
• Dalilus Sunnah
• Mafhum Sunnah
• Tanbihus Sunnah
• Ijma’
• Qiyas
• Amalu Ahlil Madinah
• Qaul Shahabi
• Istihsan
• Muraa’atul Khilaaf
• Saddud Dzaraa’i.

Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Madinah dan belajar pada Imam Malik ialah:
1. Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
2. Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al-Utaqy.
3. Asyhab bin Abdul Aziz al-Qaisi.
4. Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
5. Asbagh bin Farj al-Umawi.
6. Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
7. Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al-Iskandari.

Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah:
1. Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al-Qurthubi.
2. Isa bin Dinar al-Andalusi.
3. Yahya bin Yahya bin Katsir Al-Laitsi.
4. Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
5. Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
6. Asad bin Furat.
7. Abdus Salam bin Said At Tanukhi.

Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Abdul Walid al-Baji
2. Abdul Hasan Al-Lakhami
3. Ibnu Rusyd Al-Kabir
4. Ibnu Rusyd Al-Hafiz
5. Ibnu ‘Arabi
6. Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki.
Awal mulanya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.

3.Mazhab Syafi’i

Mazhab ini dibangun oleh Al-Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdi Manaf. Beliau lahir di Gaza (Palestina) tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.
Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al-Qur-an pada usia tujuh tahun. Setelah beliau hafal Al-Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.

Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.

Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah: Al-Um.

Dasar-dasar Mazhab Syafi’i

Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah:
1. Al-Kitab.
2. Sunnah Mutawatirah.
3. Al-Ijma’.
4. Khabar Ahad.
5. Al-Qiyas.
6. Al-Istishab. 

Ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi'i, antara lain :

• Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari
• Imam Bukhari
• Imam Muslim
• Imam Nasa'i
• Imam Baihaqi
• Imam Turmudzi
• Imam Ibnu Majah
• Imam Tabari
• Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
• Imam Abu Daud
• Imam Nawawi
• Imam as-Suyuti
• Imam Ibnu Katsir
• Imam adz-Dzahabi
• Imam al-Hakim
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.

4. Mazhab Hambali

Pendiri Mazhab Hambali ialah: Al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H.

Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain: Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Dasar-dasar Mazhabnya.

Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah:
1. Nash Al-Qur-an atau nash hadits.
2. Fatwa sebagian Sahabat.
3. Pendapat sebagian Sahabat.
4. Hadits Mursal atau Hadits Doif.
5. Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini di dalam kitabnya I’laamul Muwaaqi’in.
Pengembang-pengembang Mazhabnya
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut:
1. Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al-Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
2. Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al-Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
3. Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al-Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, di antaranya:
1. Muwaquddin Ibnu Qudaamah al-Maqdisi yang mengarang kitab Al-Mughni.
2. Syamsuddin Ibnu Qudaamah al-Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
3. Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al-Fataawa.
4. Ibnul Qaiyim al-Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.

Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi.

Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.

والله أعلم بالصواب

Semoga Allah senantiasa memberi hidayah kepada kita

Labels:

Hukum Bersentuhan dengan Bukan Mahram Saat Thawaf


Thawaf merupakan salah satu rukun haji yang tidak bisa ditinggal atau diwakilkan kepada siapapun. Pada tahun 2016, jamaah haji mencapai 1,8 juta orang lebih dengan masing-masing hujjaj mempunyai rukun haji yang sama yaitu menjalankan thawaf, belum lagi mereka yang menjalankan thawaf sunah, berapa banyak kelipatannya.

Merupakan hal yang cukup sulit bagi siapa saja untuk bisa mencari waktu senggang, mencari waktu di mana Masjidil Haram sepi dari lautan manusia di musim haji sehingga mereka bisa menjalankan thawaf secara leluasa tanpa bersentuhan lawan jenis, cukup susah.

Jamaah haji asal Indonesia didominasi pengikut madzhab Syafi'i yang berarti mereka mengikuti pendapat bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa penghalang adalah salah satu hal yang bisa membatalkan wudhu sebagaimana pendapat yang masyhur dalam kalangan Syafiiyah.

Ada pendapat lintas madzhab yang menyatakan bahwa bersentuhan lain jenis tidak membatalkan wudhu selama tidak syahwat namun dengan syarat harus pindah ke madzhab lain (intiqalul madzhab). Konskuensinya jika seseorang ingin pindah ke luar madzhab syafi'i maka harus pindah satu paket (satu qadliyah). Artinya mengikuti madzhab lain itu mulai dari syarat rukun hingga batalnya wudhu, tidak boleh setengah-setengah. Bagi masyarakat umum, hal ini cukup rumit.

Sayid Abdurrahman Baalawi mengeluarkan sebuah kutipan tentang intiqalul madzhab yang bersumber dari Al-Kurdi dalam Al-Fawaidul Madaniyyah yang mengemukakan bahwa lebih baik mengikuti pendapat lemah dalam satu madzhab dari pada taklid (mengekor) kepada madzhab lain karena kesukaran dalam memenuhi segala syarat-syaratnya.

... نعم في الفوائد المدنية للكردي أن تقليد القول أو الوجه الضعيف في المذهب بشرطه أولى من تقليد مذهب الغير لعسر اجتماع شروطه اهـ. 

Artinya, “..... iya memang, dalam Al-Fawaidul Madaniyah karya Al-Kurdi, bahwa taklid pada satu pendapat atau wajah yang dhaif dalam satu madzhab dengan (memenuhi) syaratnya itu lebih utama dari pada taklid kepada madzhab lain karena susah terpenuhi berbagai macam syaratnya, (Lihat Sayyid Abdurrahman Ba‘alawi, Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 16).

Dalam masalah thawaf, yang susah untuk dihindari adalah sentuhan antara laki-laki dengan perempuan lain mahram. Imam Nawawi mengatakan, sentuhan lain jenis dalam thawaf tersebut merupakan cobaan yang umum.

Ia menceritakan ada sebagian pandangan dalam madzhab Syafi'i yang menegaskan di antara orang yang berlainan jenis jika bersentuhan itu mempunyai hukum dua sisi. 

Sisi yang pertama adalah bagi yang menyentuh (al-lamis). Ulama Syafiiyyah sepakat bahwa orang yang menyengaja menyentuh hukumnya batal.

Adapun sisi kedua adalah yang orang disentuh (al-malmus). Bagi orang yang disentuh (tidak sengaja menyentuh) terdapat dua pendapat. Menurut pendapat yang paling shahih adalah batal, sedangkan menurut pendapat sebagian ulama tidak batal.

Pendapat kedua inilah yang kemudian melahirkan sebuah kelonggaran bagi penganut madzhab Syafi'i dalam berthawaf. Redaksi yang dikemukakan Imam Nawawi sebagai berikut.

مما تعم به البلوى في الطواف ملامسة النساء للزحمة ، فينبغي للرجل أن لا يزاحمهن ولها أن لا تزاحم الرجال خوفا من انتقاض الطهارة ، فإن لمس أحدهما بشرة الآخر ببشرته انتقض طهور اللامس وفي الملموس قولان للشافعي رحمه الله تعالي أصحهما أنه ينتقض وضوءه وهو نصه في أكثر كتبه ، والثاني لا ينتقض واختاره جماعة قليلة من أصحابه والمختار الأول

Artinya, “Termasuk cobaan yang merata dalam thawaf adalah sentuhan dengan wanita karena berdesak-desakan. Sebaiknya bagi lelaki untuk tidak berdesak-desakan dengan para wanita tersebut. Begitu pula bagi para wanita jangan berdesakan dengan para lelaki karena kekhawatiran akan terjadi batalnya wudhu. Sesungguhnya bersentuhan salah satu dari keduanya terhadap kulit yang lain bisa menyebabkan batalnya kesucian orang yang menyentuh. Sedangkan bagi orang yang disentuh, terdapat dua pendapat dalam madzhab Syafi'i rahimahullah. Menurut pendapat yang paling sahih adalah batal wudhunya orang yang disentuh. Itu merupakan redaksi tekstual yang terdapat dalam mayoritas kitab-kitab Syafii. Adapun pendapat kedua mengatakan tidak batal. Pendapat ini dipilih oleh sebagian kecil golongan pengikut Syafi'i. Sedangkan pendapat yang terpilih adalah yang pertama,” (Lihat Imam Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj wal Umrah, Al-Maktabah Al-Imdadiyah, halaman 220-221).

Setidaknya, dari pendapat yang semula dianggap lemah karena memang bertentangan dengan pendapat yang kuat dan masyhur di kalangan Syafiiyah, oleh Imam Nawawi kemudian memberi arahan bagi orang yang thawaf untuk menggunakan pendapat minoritas sebab keadaan yang memang sangat sulit dihindari.

Antara Sayyid Abdurrahman dan Imam Nawawi dalam masalah thawaf ini dapat ditarik sebuah benang merah kesimpulan, karena sulitnya memenuhi kriteria pindah madzhab dan karena kondisi Masjidil Haram yang tidak bisa dihindari dalam masalah persentuhan lawan jenis, maka pengikut madzhab Syafi'i tidak perlu pindah madzhab. Itu yang pertama.

Yang kedua, dalam hal batalnya wudhu, mereka tetap dapat mengikuti madzhab syafi'i asalkan tidak menyengaja menyentuh lawan jenis. Selama tidak menyengaja, tidak membatalkan wudhu.

Ketiga, pendapat bahwa bersentuhan lain jenis itu tidak batal memang tidak disarankan untuk digunakan dalam kondisi normal, hanya karena cobaan yang merata bagi orang yang thawaf, pendapat ini cukup menjadi solusi dan boleh digunakan sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi.

Labels:

Sunday, 29 November 2020

Kejahatan Wahabi Memalsukan Isi Kitab Ulama Dunia


Selama ini mungkin kita merasa baik-baik saja, ketika membaca kitab-kitab ulama besar dunia yang usianya sudah 100 tahun lebih. Apalagi kitab-kitab tersebut banyak yang sudah berbentuk pdf. Bagi kita yang tidak mempunyai uang lebih untuk membeli kitab, malah bisa meringankan beban di tengah keinginan untuk terus belajar dan mengkaji warisan pemikiran ulama-ulama besar dunia. Namun di tengah melimpahnya turots-turots Islam berbentuk pdf, kita harus selektif dan waspada ketika sedang mendownload kitab-kitab tersebut. Karena banyak yang telah mengalami perubahan.

Perubahan terhadap redaksi kitab-kitab karya ulama besar dunia, juga tidak hanya terjadi dalam kitab-kitab yang berbentuk pdf saja, tetapi juga terjadi pada kitab-kitab yang berbentuk cetakan yang diterbitkan oleh banyak penerbit.

Dalam berbagai sumber dan kajian yang dilakukan oleh para ulama, cendekiawan Islam dan peneliti, pemalsuan kitab-kitab tersebut dilakukan oleh kelompok yang bernama Salafi-Wahabi, atau yang lebih populer disebut dengan Wahabi. Sebuah kelompok yang mengklaim dirinya sebagai kelompok pembaharuan yang ingin menghapus praktek-praktek khurafat, bid’ah, takhayul dan berbagai ajaran yang menurutnya tidak sesuai dengan ajaran Islam. Kelompok ini mulanya berkembang di Najd, Saudi Arabia.

Pemalsuan kitab atau dalam bahasa arabnya dikenal takhrif dilakukan oleh kelompok  Wahabi, tidak lain adalah untuk mendukung pemikiran-pemikiran dan gagasan-gagasannya. Mereka merombak dan memalsukan berbagai kitab yang tidak sejalan dengan pemikirannya. Mulai dari tentang tauhid, ziarah kubur dan berbagai penjelasan dalam berbagai kitab karya ulama besar dunia, yang dilakukan secara turun temurun oleh kelompok Wahabi.

Pemalsuan turots banyak dilakukan oleh kelompok Wahabi terhadap kitab-kitab tauhid, hadis dan tafsir yang tidak sejalan dengan pemikiran mereka. Misalnya kitab al-Washiyah karya Imam Abu Hanifah, yang merupakan salah satu kitab risalah Ahlussunnah wal Jama’ah, didalamnya terdapat redaksi;

استوى على العرش من غير أن يكون احتياج إليه واستقرار عليه

Yang mempunya arti; “Dia Allah SWT istawa atas arsy dari tanpa membutuhkan kepada arsy itu sendiri dan tanpa bertempat di atasnya”. Redaksi ini tentu sangat tidak sesuai dengan kelompok Wahabi, yang mengatakan bahwa Allah SWT ada di atas arsy. Sehingga Wahabi kemudian merubah redaksi dalam kitab al-Washiyah karya Imam Abu Hanifah menjadi;

استوى على العرش من غير أن يكون احتياج إليه واستقر عليه

Yang kemudian maknanya berubah total menjadi; “Dia Allah SWT istawa atas arsy dari tanpa membutuhkan kepada arsy dan dia bertempat di atasnya”. Apa yang dilakukan oleh Wahabi dengan merombak redaksi tersebut, tidak lain adalah untuk melegitimasi pemikiran mereka tentang tauhid dan sifat-sifat Allah SWT.

Wahabi juga banyak memalsukan  karya-karya ulama yang menjadi junjungannya, salah satunya adalah karya Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah, yaitu kitab Ijtima’ al-Juyus al-Islamiyah ala Ghazwi al-Mu’aththilah wa al-Jahmiyah.

Pemalsuan kitab ini adalah mengenai wasilah yang dibahas oleh Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah. Kelompok Wahabi mengganti redaksi dalam kitab tersebut, dari; ونتوسل إلى ربنا تعالى بهم  (dan kita berwasilah/bertawasul kepada Allah SWT yang maha tinggi dengan mereka para sahabat Rasul). Menjadi;  ونتوسل إلى ربنا تعالى باتباعهم (dan  kita berwasilah (bertawasul) kepada Allah SWT dengan cara mengikuti mereka para sahabat Rasul). Karena dalam bahasa Arab, merubah satu huruf saja bisa berubah makna yang begitu fatal. Apa yang dilakukan oleh kelompok Wahabi dengan menghilangkan satu kata, tentu akan menghasil pengertian yang berbeda.

Pemalsuan terkait ziarah kubur tersebut juga dilakukan terhadap karya Abu Utsman ash-Shobuni yaitu kitab Aqidatus Salaf Ashab al-Hadits. Dalam kitab ini, naskah aslinya menyatakan dengan redaksi;زيارة  قبر نبيه  menjadi;  زيارة مسجد نبيه . perubahan ini tidak lain adalah untuk mendukung argumen-argumen para ulama dari kalangan Wahabi, dalam membuat dan memberikan sebuah fatwa seperti al-Utsaimin dan Bin Baz.

Perubahan tentang redaksi ziarah kubur juga dilakukan oleh Wahabi dalam kitab al-Adzkar karya Imam an-Nawawi, yang merupakan salah satu kitab yang menjelaskan tentang do’a-do’a, hikmah-hikmah perbuatan yang bisa dilakukan oleh seorang muslim, yang mana kitab ini menjadi rujukan penting umat Islam dalam melaksanakan amaliyahnya.

Kelompok Wahabi merubah pembahasan yang ada dalam kitab al-Adzkar an-Nawawi terkait dengan ziarah kubur, yaitu pada; فصل زيارة قبر رسول الله صلى الله عليه وسلم  yang diganti dengan;  فصل في زيارة مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم. Padahal dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW  pernah bersabda;  من زار قبري وجبت له شفاعتي.
Wahabi juga merubah kitab tafsir yang menelanjangi pemikiran kelompok mereka, yaitu kitab Tafsir ash-Shawi yang merupakan Syarh Kitab Tafsir Jalalain, nama kitab tersebut adalah Hasyiyah Al-Alamah As-Showi Ala Tafsir Jalalain.

Dalam Tafsir Ash-Shawi, pengarang kitab dalam menafsirkan surah al-Fathir ayat 7 menyebutkan asbabun nuzul ayat tersebut yang berkaitan dengan kaum khawarij yang suka menafsirkan Al-Qur’an dan hadis sesuai dengan keinginan kelompoknya, yang kemudian dijelaskan dalam konteks sekarang adalah sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok Wahabi yang juga melakukan hal tersebut.

Akan tetapi, penjelasan dalam kitab Tafsir As-Shawi yang menyebut hal tersebut dihilangkan oleh Wahabi. Adapun teks yang dihilangkan oleh Wahabi adalah sebagaimana berikut;

وقيل : هذه الأية نزلت في الخوارج الذين يحرفون تأويل الكتاب والسنة، ويستحلفون ذماء المسلمين وأموالهم، لما هو مشاهد الأن في نظائرهم وهم فرقة بأرض الحجاز يقال لهم الوهابية يحسبون أنهم على شيئ ألا إنهم هم الكاذبون

Kitab tafsir as-Showi sendiri merupakan kitab tafsir yang banyak beredar di dunia. Akan tetapi, dalam asbabun nuzul ayat tersebut sang pengarang menjelaskan tentang Wahabiyah, yang penjelasan tersebut kemudian dihapus oleh kelompok Wahabi.

Selain itu, kelompok Wahabi juga melakukan pemalsuan terhadap isi kitab Diwan Asy-Syafi’i yang menjelaskan tentang tasawuf. Wahabi menghilangkan sebuah bait dalam Diwan Asy-Syaf’i, yaitu bait yang berbunyi;

فقيها وصوفيا فكن ليس واحدا # فإني وحق الله إياك أنصح
فذالك قاس لم يذق قلبه تقى # وهذا جهول كيف ذوالجهل يصلح

Jika dilihat, bait tersebut menjelaskan tentang perintah menjadi seorang yang mempelejari ilmu fiqh, tetapi juga mengamalkan tasawuf. Bukan mengambil salah satunya. Tentu bait dalam Diwan Imam Syafi’i tersebut sangat bertentangan dengan pemikiran kelompok Wahabi, yang menganggap tasawuf adalah ajaran yang sesat karena tidak pernah dilakukan oleh Rasululllah SAW. Sehingga, untuk memuluskan dakwah-dakwah pemikirannya, kelompok Wahabi membuang bait tersebut dalam kitab Diwan Syafi’i.

Kelompok Wahabi juga merubah kitab karya Imam Jalaludin as-Suyuthi, yaitu kitab al-Jami’ as-Shoghir. Salah satu tokoh kelompok Wahabi yang merubah kitab ini adalah Nasiruddin al-Bani, sosok yang dianggap sebagai ulama akhir zaman yang menjadi junjungan dan rujukan kelompok Wahabi.

Al-Bani sendiri dikenal atau dianggap sebagai ulama hadis oleh kalangan Wahabi yang mempunyai peran penting dalam menshahihkan dan mendhoifkan sebuah hadis Rasulullah SAW. Ketika sebuah hadis sudah mendapat legitimasi shahih oleh al-Bani, maka hadis tersebut menjadi rujukan kuat kelompok Wahabi.

Dalam hal ini, al-Bani membuat sebuah kitab tandingan yang berjudul al-Jami’ ash-Shoghir wa Ziyadatuh. Dalam Jami’ ash-Shoghir karya Imam Suyuthi, Imam Suyuthi tidak pernah memberi label shahih. Sedangkan al-Bani, memberikan label shahih terhadap hadis-hadis yang ada.

Pelabelan hadits yang dilakukan oleh al-Bani adalah upaya untuk melegitimasi sebuah hadis supaya bisa mendukung argumen kelompoknya, sehingga al-Bani sering mendhaifkan hadis yang derajatnya shahih dan menshahihkan hadis yang derajatnya dhaif. Yang mana hal ini, pernah didebat oleh Syekh Said Ramadhan al-Buthi terkait kelakuan al-Bani yang hanya mengambil yang baik-baik saja untuk kelompoknya, tetapi yang jelek dan benar tidak mau dia ambil untuk kelompoknya.

Kitab babon yang menjadi rujukan kelompok Ahlussunnah wal Jama’ah, juga dipalsukan oleh Wahabi, supaya bisa dijadikan rujukan untuk melegitimasi pemikiran kelompok mereka. Kitab tersebut adalah kitab al-Ibanah an-Ushul al-Diyanah karya Imam Abu Hasan al-Asy’ari yang merupakan pendiri aliran Asy’ariyah. Bahkan disinyalir, kitab al-Ibanah yang sudah beredar luas saat ini banyak dipalsukan  oleh Wahabi.

Apa yang dijelaskan di atas hanyalah sebagian kitab-kitab para ulama besar dunia dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah yang dipalsukan oleh kelompok Wahabi. Dan tentu saja masih banyak kitab-kitab para ulama dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah yang dipalsukan oleh Wahabi, bahkan kitab nahwu Nadhom Jurumiyah juga dipalsukan oleh Wahabi.

Dan untuk melihat lebih jelas terkait kitab apa saja yang dipalsukan oleh kelompok Salafi-Wahabi, banyak di kupas dalam buku; Mereka Memalsukan Kitab-Kitab Karya Ulama Klasik karya Idahram.

Pemalsuan-pemalsuan kitab-kitab tersebut, tidak lain karena kelompok Wahabi adalah bagian dari kelompok yang ketika tidak memiliki argumen, mereka akan berkata dan melakukan apapun untuk menguatkan keyakinan yang dimilikinya. Termasuk melakukan kebohongan-kebohongan kepada para ulama terkemuka dan memalsukan kitab-kitabnya.

Sehingga disinilah pentingnya membeli kitab tidak hanya dari satu penerbit saja atau satu versi catakan saja, hal tersebut dikarenakan untuk membandingkan isi kitab di penerbit A dan penerbit B. Karena kelompok Wahabi yang banyak memalsukan kitab tidak hanya menerbitkan kitab-kitab yang dipalsukan di penerbitnya yang berafiliasi dengan kelompoknya, tetapi telah menyelundupkan di penerbit-penerbit besar di dunia.

Pemalsuan-pemalsuan kitab yang dilakukan oleh Wahabi, seharusnya semakin menyadarkan kita tentang pentingnya sanad keilmuan. Di mana hal tersebut adalah bagian dari menjaga keaslian ilmu dan ajaran yang mulai dimanipulasi oleh kelompok Wahabi, dengan merubah isi dalam berbagai kitab-kitab klasik yang menjadi rujukan umat Islam di dunia.
Wallaahu a’lam.

Labels:

Saturday, 28 November 2020

Cara Ampuh Membungkam Wahabi Sang Ahlul Fitnah Dari Najed!


Salah satu ajaran yang dianut oleh Wahabi adalah keengganan mereka menerima konsep majaz (metafora) dalam Al-Qur’an. Karena itu, dalam pandangan mereka, ayat-ayat Al-Qur’an haruslah dipahami secara literal dan apa adanya.

Sepintas dalam konsep ini tampak baik-baik saja, namun menjadi problem ketika dikaitkan dengan ayat-ayat sifat yang dalam rumpun ilmu usul fikih masuk kategori lafaz mutasyabihat. Secara sederhana lafaz mutasyabihat dimaknai dengan lafaz yang redaksinya tidak menunjukkan makna yang dimaksud, tidak ditemukan indikator verbal (qarinah kharijiyah) yang bisa menjelaskan dan hanya Allah yang mengetahui.

Termasuk lafaz mutasyabihat, pertama, adalah huruf Al-Qur’an yang terpotong-potong yang umumnya ada di awal-awal surat (al-Huruf al-Muqatta’ah) seperti, Nun (ن) Yasin (يسن), Kaf Ya Ha Ain Shod (كيهعص) dan beberapa contoh lain.

Kedua adalah ayat sifat (ayat al-Shifat) yang secara zahir ada potensi menyerupakan Allah Swt dengan makhluk (al-Ayat al-Lati Zahiruha Anna Allah yusybihu khalqahu) seperti:

یَدُ ٱللَّهِ فَوۡقَ أَیۡدِیهِمۡۚ

“Kekuasaan Allah Swt. di atas mereka.”

كُلُّ شَیۡءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجۡهَهُۥۚ

“Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah Swt.”

كُلُّ مَنۡ عَلَیۡهَا فَانࣲ (٢٦) وَیَبۡقَىٰ وَجۡهُ رَبِّكَ ذُو ٱلۡجَلَـٰلِ وَٱلۡإِكۡرَامِ

“Semua di bumi akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemulian.”
Makna ketiga ayat di atas jika mengikuti alur fikir Wahabi, yaitu dimaknai dengan literal bisa sangat berisiko. misal yang pertama: “Tangan  Allah Swt. di atas tangan-tangan mereka” kedua: “Segala sesuatu akan binasa kecuali ‘Wajah-Nya”. ketiga: “Semua hal akan sirna, dan Tetap ‘wajah’ Tuhanmu, yang memiliki keagungan dan kemulian”. Itu semua akan mengarahkan kepada penyerupaan Allah Swt kepada makhluk. Dan ini sangat dilarang.

Berbeda dengan manhaj yang dianut oleh Ahlussunnah, bahwa ketika berkaitan dengan ayat sifat maka ada dua jalan yang ditempuh, yaitu pertama, al-tawwaquf, diam menyerahkan makna yang dimaksud sepenuhnya kepada Allah Swt. Kedua, menakwil dan mengarahkan kepada makna yang layak, misal “yadd” dimakna kekuasaan dan lain sebagainya. Keduanya disebut takwil, bedanya yang pertama disebut takwil ijmali yang kedua takwil tafsili.

Dasar normatif yang dipakai mazhab ini adalah firman Allah Swt.

هُوَ ٱلَّذِیۤ أَنزَلَ عَلَیۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ مِنۡهُ ءَایَـٰتࣱ مُّحۡكَمَـٰتٌ هُنَّ أُمُّ ٱلۡكِتَـٰبِ وَأُخَرُ مُتَشَـٰبِهَـٰتࣱۖ فَأَمَّا ٱلَّذِینَ فِی قُلُوبِهِمۡ زَیۡغࣱ فَیَتَّبِعُونَ مَا تَشَـٰبَهَ مِنۡهُ ٱبۡتِغَاۤءَ ٱلۡفِتۡنَةِ وَٱبۡتِغَاۤءَ تَأۡوِیلِهِۦۖ وَمَا یَعۡلَمُ تَأۡوِیلَهُۥۤ إِلَّا ٱللَّهُۗ وَٱلرَّ ٰ⁠سِخُونَ فِی ٱلۡعِلۡمِ یَقُولُونَ ءَامَنَّا بِهِۦ كُلࣱّ مِّنۡ عِندِ رَبِّنَاۗ وَمَا یَذَّكَّرُ إِلَّاۤ أُو۟لُوا۟ ٱلۡأَلۡبَـٰبِ﴾

“Dia Yang Menurunkan al-Kitab (Alquran) kepadamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat muhkamat, itulah pokok isi Alquran dan yang lain-lain mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat mutasyabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya. Para ulama berkata, “Kami beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) kecuali orang-orang yang berakal”.

Salah satu hal yang membuat dua mazhab ini lahir adalah perbedaan tentang dimana wakaf atau titik berhenti pada ayat di atas. Mazhab pertama memilih, wakaf di lafaz “Illa al-Allah”, jadi La ya’lamu ta’wilahu illa al-Allah, tak mengetahui takwil lafaz mutasyabihat kecuali Allah Swt. Sementara mazhab kedua memilih wakaf sampai wa al-Rasikhuna fi al-Ilmi, tak ada yang megetahui takwil lafaz mutasyabihat kecuali Allah Swt. dan orang yang orang memiliki kedalaman ilmu.

Corak pertama sering disebut dengan metode salaf (thariqah al-Salaf) sementara corak kedua disebut dengan metode khalaf (thariqah al-Khalaf). penting ditegaskan bahwa corak kedua ini bukan tanpa dasar lebih memilih untuk menakwilkan. Dalam pandangan mereka, ayat-ayat sifat mustahil dimaknai apa adanya.

Potensi menyerupkan Allah Swt. sangat besar, sementara di ayat lain ditegaskan secara terang benderang bahwa Allah Swt. tak ada yang menyerupai-Nya (Laisa Kamistlihi syai’un). Maka yang dipilih adalah mengembalikan lafaz mutasyabihat kepada lafaz muhkamat (raddu al-Mutasyabihat ila al-Muhkamat)
Syahdan, Syaikh Abdullah al-Sinqiti berdebat dengan salah seorang ulama Wahabi yang (mohon maaf) tuna netra. kebetulan tema yang diperdebatkan adalah seputar ayat-ayat sifat. Sebagaimana para pendahulunya, ulama Wahabi ini bersikeras menolak ada konsep majaz dalam Al-Quran.

Kemudian, Syaikh Abdullah al-Syinqiti menyodorkan satu ayat. Lalu ia bertanya, jika memang demikian, bagaimana pendapatmu tentang ayat ini?

﴿وَمَن كَانَ فِی هَـٰذِهِۦۤ أَعۡمَىٰ فَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ أَعۡمَىٰ وَأَضَلُّ سَبِیلࣰا﴾

Ayat di atas jika dimaknai secara sederhana, kira-kira maknanya begini, “Barang siapa yang di dunia buta maka di akhirat ia buta dan lebih sesat jalannya”. Sementara menurut Aswaja maknanya–sebagaimana menurut al-Hasan al-Basri–adalah “Barang Siapa di dunia kafir, sesat dan tak mau menerima bukti-bukti adanya Allah Swt. maka di akhirat kelak ia lebih sesat dan lebih sesat”. Jadi yang dimaksud buta dalam ayat ini adalah buta non-fisik bukan buta fisik dan ini bukti bahwa konsep majaz ada dalam Al-Qur’an sebagaimana keyakinan Ahlussunnah wal Jamaah.

Mendengar pertanyaan Syaikh Abdullah, ulama Wahabi berang bukan alang kepalang. Dia marah-marah dan memerintahkan anak buahnya untuk mengusir Syaikh Abdullah al-Sinqiti dari forum perdebatan. Hingga akhirnya, ia juga meminta Raja Ibnu Saud untuk mendeportasi al-Sinqiti ke Mesir.

Disadur dari:
Kisah guru saya Kiai Abdillah Mukhtar, salah seorang kiai santri Sayyid Muhammad ibn Alawi al-Maliki, tokoh sunni di Mekkah.

Ditulis oleh Syaikh Ahmad ibn Muhammad al-Siddiq al-Ghumari dalam al-Junnatu al-Atthar.

Labels:

Friday, 27 November 2020

Kosakata Nahwu, Kumpulan Istilah Istilah Penting Didalam Ilmu Nahwu



Dasar yang perlu dihafal dan dipahami untuk memudahkan kita dalam menguasai Ilmu Nahwu :

Nahwu adalah ilmu untuk mengetahui hukum akhir dari suatu kata.

Huruf Mabany adalah huruf hijaiyah.

Huruf Ma’any adalah huruf-huruf yang mempunyai makna.

Al-Kalimah (kata) adalah lafaz yang mempunyai makna.

Isim adalah kata yang menunjukkan atas suatu makna, dimana kata tersebut tidak terikat dengan waktu.

Fi’il Kata yang menunjukkan atas suatu makna, dimana kata tersebut terikat dengan waktu.

Huruf adalah Kata yang tidak mempunyai makna yang sempurna kecuali setelah bersambung dengan kata yang lain.

Jumlah Mufidah adalah susunan kata yang dapat memberikan faedah yang sempurna.

Jumlah Ismiyah adalah jumlah yang diawali dengan isim.

Jumlah Fi’liyah adalah jumlah yang diawali dengan fi’il.

Syibhul Jumlah adalah rangkaian kata yang mirip dengan jumlah.

Zhorof adalah kata yang digunakan untuk menunjukkan keterangan waktu atau tempat.

Zhorof Zaman adalah kata keterangan waktu.

Zhorof Makan adalah kata keterangan tempat.

Isim Mufrod adalah Isim yang jumlah bilangannya satu.

Isim Mutsanna adalah Isim yang jumlah bilangannya dua.

Isim Jamak adalah Isim yang jumlah bilangannya lebih dari dua.

Jamak Mudzakkar Salim adalah bentuk jamak yang menunjukkan laki-laki.

Jamak Muannats Salim adalah bentuk jamak yang menunjukkan perempuan.

Jamak Taksir adalah jamak yang berubah dari bentuk mufrodnya.

Isim Mudzakkar adalah isim yang menunjukkan jenis laki-laki.

Isim Mudzakkar Haqiqi adalah isim yang berasal dari kelompok makluk hidup yang berjenis kelamin laki-laki.

Isim Mudzakkar Majazi adalah isim yang berasal dari kelompok benda mati yang dianggap berjenis kelamin laki-laki berdasarkan kesepakatan orang arab.

Isim Muannats adalah isim yang menunjukkan jenis perempuan.

Isim Muannats Haqiqi adalah isim yang berasal dari kelompok makluk hidup yang berjenis kelamin perempuan.

Isim Muannats Majazi adalah isim yang berasal dari kelompok benda mati yang dianggap berjenis kelamin perempuan berdasarkan kesepakatan orang arab.

Isim Nakiroh adalah isim yang belum jelas penunjukannya.

Isim Ma’rifat adalah isim yang sudah jelas penunjukannya.

Isim Dhomir adalah kata ganti.

Isim Isyaroh adalah kata tunjuk.

Isim Maushul adalah kata sambung.

Isim ‘Alam adalah isim yang menunjukkan nama orang.

Isim Maqsur adalah isim yang diakhiri dengan huruf alif lazimah.

Alif Lazimah adalah huruf alif yang senantiasa melekat di akhir dari suatu kata.

Isim Manqush adalah isim yang diakhiri dengan huruf ya’ lazimah dan huruf sebelumnya berharokat kasroh.

Isim Mamdud adalah isim yang diakhiri dengan huruf hamzah dan sebelumnya berupa alif za’idah.

Alif Za’idah adalah huruf alif tambahan.

Isim Shohih Akhir adalah semua isim yang tidak masuk dalam kategori Isim Maqshur, Manqush ataupun Mamdud.

Dhomir Munfashil adalah dhomir yang penulisannya terpisah dengan kata yang lain.

Dhomir Muttashil adalah dhomir yang penulisannya bersambung dengan kata yang lain.

Dhomir Mustatir adalah dhomir yang tidak tertulis dalam kalimat akan tetapi tersembunyi dalam suatu kata.

Isim Ghoirul Munshorif adalah isim yang tidak boleh ditanwin dan dikasroh.

Isim Mu’rob adalah isim yang dapat berubah keadaan akhirnya disebabkan oleh adanya perbedaan letak posisi dalam suatu kalimat.

Isim Marfu’ adalah isim yang biasanya pada keadaan akhirnya ditandai dengan harokat dhommah.

Isim Manshub adalah isim yang biasanya pada keadaan akhirnya ditandai dengan harokat fathah.

Isim Majrur adalah isim yang biasanya pada keadaan akhirnya ditandai dengan harokat kasroh.

Isim Mabni adalah isim yang keadaan akhirnya tidak mengalami perubahan walaupun diletakkan pada posisi yang berbeda dalam suatu kalimat.

Isim Istifham adalah bentuk kata tanya.

Asmaul Khomsah adalah isim isim yang lima.

Fi’il madhi adalah fi’il yang menunjukkan kejadian pada waktu lampau.

Fi’il mudhori’ adalah fi’il yang menunjukkan kejadian pada waktu sekarang atau akan datang.

Fi’il Amr adalah kata kerja perintah.

Tashrif lughowi adalah perubahan fi’il bersama dengan dhomirnya.

Harful mudhoro’ah adalah huruf yang menjadi ciri khas dari fi’il mudhori’ ﺃَﻧِﻴْﺖَ

Fi’il ma’lum adalah fi’il yang disebutkan pelakunya (kata kerja aktif)

Fi’il majhul adalah fi’il yang yang tidak disebutkan pelakunya (kata kerja pasif)

Fi’il lazim adalah fi’il yang tidak membutuhkan adanya objek (kata kerja intransitif)

Fi’il muta’addi adalah fi’il yang membutuhkan adanya objek (kata kerja transitif)

Fi’il Mu’rob adalah fi’il yang dapat berubah keadaan akhirnya karena adanya perbedaanletak dalam suatu kalimat.

Fi’il marfu’ adalah fi’il yang keadaan akhirnya mempunyai ciri pokok dhommah.

Fi’il Manshub adalah fi’il yang keadaan akhirnya mempunyai ciri pokok fathah.

Fi’il Majzum adalah fi’il yang keadaan akhirnya mempunyai ciri pokok sukun.

Nun niswah adalah nun yang terdapat dalam suatu fi’il untuk menunjukkan jenis perempuan yang keadaannya berharokat fathah.

Nun taukid adalah huruf nun yang bersambung dengan suatu fi’il yang berfungsi sebagai penguat makna fi’il.

Fi’il Shohih akhir adalah fi’il yang diakhiri dengan huruf-huruf shohih.

Fi’il mu’tal akhir adalah fi’il yang diakhiri dengan huruf-huruf ‘illat.

Mu’tal Alif adalah fi’il yang berakhiran dengan huruf alif lazimah.

Mu’tal Wawu adalah fi’il yang berakhiran dengan huruf wawu.

Mu’tal Ya’ adalah fi’il yang berakhiran dengan huruf ya’.

Fi’il al-af’alul khomsah adalah fi’il yang diakhiri dengan huruf ‘illat dan nun.

‘Amil adalah sesuatu yang menyebabkan terjadinya perubahan I’rob dari suatu fi’il .

Al-Adawatun Nashibah adalah alat-alat yang digunakan untuk menashobkan fi’il.

Al-Adawatul Jazimah adalah alat-alat yang digunakan untuk menjazmkan fi’il.

Laa Nahiyah adalah huruf ﻻَ yang berfungsi untuk melarang (diartikan janganlah)

Laa nafiyah adalah huruf ﻻَ yang berfungsi untuk menafikan (diartikan tidak)

Marfu’atul Asma’ adalah keadaan dirofa’kannya isim-isim.

Fa’il adalah isim marfu’ yang terletak setelah fi’il ma’lum untuk menunjukkan pelaku dari suatu pekerjaan.

Alif Itsnain adalah alif yang berfungsi sebagai fa’il.

Wawu Jama’ah adalah wawu yang berfungsi sebagai fa’il.

Nun Niswa adalah nun yang berfungsi sebagai fa’il.

Ta’ Fa’il adalah ta’ yang berfungsi sebagai fa’il.

Ya’ Mukhothobah adalah ya’ yang berfungsi sebagi fa’il.

Naibul Fa’il adalah isim marfu’ yang terletak setelah fi’il majhul untuk menunjukkan orang yang dikenai pekerjaan.

Mubtada’ adalah isim marfu’ yang biasanya terdapat di awal kalimat (Subyek)

Khobar adalah sesuatu yang dapat menyempurnakan makna mubtada’ (Predikat)

Khobar mufrod adalah khobar yang bukan berupa jumlah maupun syibhul jumlah.

Khobar murokkab adalah khobar yang berupa jumlah atau syibhul jumlah.

khobar Muqoddam adalah letak khobar yang didahulukan sebelum mubtada’.

Mubtada’ Muakhkhor adalah letak mubtada’ yang diakhirkan sesudah khobar.

Isim Kanaa adalah mubtada’ yang telah dirofa’kan oleh kaana dan saudari-saudarinya.

Khobar Inna adalah khobar yang telah dirofa’kan oleh inna dan saudari-saudarinya.

Tabi’ adalah kata yang mengikuti hukum kata sebelumnya ditinjau dari sisi i’rab.

Na’at adalah tabi’ yang menyifati isim sebelumnya. Na’at bisa disebut sifat.

Man’ut kata yang disifati oleh na’at.

‘Athaf adalah tabi yang terletak setelah huruf-huruf athaf.

Ma’tuf adalah kata sebelum huruf ‘athof.

Huruf ‘Athof adalah huruf-huruf penghubung.

Taukid adalah tabi yang disebutkan di dalam kalimat untuk menguatkan atau menghilangkan keragu-raguan dari si pendengar.

Taukid Lafdzi adalah taukid yang disebutkan dalam suatu kalimat dengan cara mengulang lafazh yang hendak dikuatkan.

Taukid Ma’nawi yaitu taukid yang disebutkan dalam suat kalimat dengan cara menambahkan lafazh-lafazh khusus.

Badal adalah tabi yang disebutkan di dalam suatu kalimat untuk mewakili kata sebelumnya, baik mewakili secara keseluruhan ataupun sebagiannya saja.

Mubdal Minhu kata yang diikuti/diganti oleh badal.

Badal Mutlaq yaitu badal yang menggantikan kata sebelumnya (mubdal minhu) secara utuh.

Badal Ba’di Minal Kulli adalah badal yang mewakili anggota bagian dari kata sebelumnya.

Badal Istimal adalah badal yang mewakili sebagian sifat dari kata sebelumnya.

Manshubatul Asma adalah keadaan Dinashobkannya Isim-Isim.

Maf’ul bih adalah isim yang menjadi objek dari pelaku.

Maf’ul Fih (zhorof) adalah isim yang menunjukkan keterangan waktu atau tempat terjadinya suatu perbuatan.

Zhorof Zaman adalah maf’ul fiih yang digunakan untuk menunjukkan keterangan waktu.

Zhorof Makan adalah maf’ul fiih yang digunakan untuk menunjukkan keterangan tempat.

Zhorof Mutashorrif adalah lafazh zhorof yang dapat difungsikan untuk selain zhorof.

Zhorof Ghoiru Mutashorrif adalah lafazh yang hanya dapat difungsikan sebagai zhorof dan tidak dapat difungsikan untuk yang lainnya.

Maf’ul Liajlih adalah isim yang digunakan untuk menjelaskan sebab terjadinya perbuatan.

Maf’ul Muthlaq adalah isim yang berasal dari lafazh fi’il yang berfungsi untuk penguat makna, penjelas bilangan atau penjelas sifat.

Mashdar adalah kata kerja yang dibendakan.

Maf’ul ma’ah adalah isim yang terletak setelah huruf wawu ma’iyah yang mempunyai arti “bersama” untuk menunjukkan kebersamaan.

Hal adalah isim mansub yang digunakan untuk menjelaskan keadaan fa’il atau maf’ul bih saat terjadinya fi’il (perbuatan).

Shohibul Hal adalah isim yang dijelaskan keadaannya oleh Hal.

Tamyiz adalah isim nakiroh yang disebutkan dalam suatu kalimat untuk memberi penjelasan sesuatu yang masih samar.

Mumayyaz adalah sesuatu yang masih samar yang dijelaskan oleh tamyiz.

Mumayyaz Malfuzh adalah mumayyaz yang disebutkan dalam pembicaraan atau kalimat.

Mumayyaz Malhuzh adalah mumayyaz yang tidak ditampakkan dalam pembicaraan atau kalimat.

Tamyiz ‘Adad adalah tamyiz yang digunakan untuk menjelaskan mumayyaz yang berupa ‘adad (bilangan).

Ma’dud adalah tamyiz adad.

Adad adalah bilangan yang dijelaskan oleh ma’dud.

Mustatsna adalah isim yang disebutkan setelah adatul istitsna (alat pengecualian) untuk menyelisihi hukum kata sebelum adatul istitsna.

Mustatsna Minhu adalah kata yang terletak sebelum adatul istitsna.

Munada adalah isim yang disebutkan setelah huruf nida’.

Huruf Nida’ adalah huruf yang digunakan untuk memanggil.

Majruratul Asma adalah keadaan di jerkannya isim-isim.

Huruf Jer adalah huruf yang membuat isim setelahnya berharokat kasroh.

Huruf Qosam adalah huruf sumpah.

Idhofah adalah bentuk penyandaran suatu isim dengan isim yang lain.

Mudhof adalah kata pertama dari idhofah.

Mudhof Ilaih adalah kata kedua dari idhofah.

Labels:

Perbedaan Antara Ittifaq dan Ijma Serta Penjelasan Makruh Tahrim Dan Makruh Tanjih


Adalah sebuah penyelesaian hukum yang berdasarkan keterangan dalil dari beberapa sumber hukum islam untuk di mufatakan sebagai jalan dari seuah keputusan berdasarkan hasil musyawarah para Ulama dalam dan pada menetapkan sebuah persoalan dan kedudukan masalah.

Itulah salah satu gambaran yang di maksud dengan Ittifaq dan Ijma yang memang keduanya memiliki persamaan juga perbedaan, meskipun dalam penegertian tersebut mengarah pada sebuah hasil masalah yang keluar dari sebuah kesepakatan dari mereka para ahli ilmu agama (Ulama).

Dan kedua istilah tersebut sering sekali di gunakan dalam memecahkan berbagai permasalahan umat, terlebih yang sedang di hadapi saat ini. Dimana kemufakatan berdasarkan ijtihad nya para Ulama yang melalui berbagai macam pemikiran serta keapikannya dalam memberikan sebuah putusan kedudukan hukum.

Yang dimana untuk bisa menetapkan kedudukan hukum tersebut mereka (Para Ulama) melaksanakannya dengan amalan-amalan penting yang sangat di anjurkan seperti shalat sunat istikharah, shalat tahajjud bahkan berpuasa sambil memohon petunjuk dari Allah S.W.T supaya di berikan jalan keluar dari segi kemaslahatannya.

 
Sehingga tidak serta merta para Ulama dalam menetapkan ksespakatan sebuah hukum, namun itu melalui mekanisme proses yang di jalaninya dan penuh pertimbangan pasti yang di tilik dari hukum agama dan hukum negara, sebelum pada akhirnya bisa memberikan kemufakatan berdasarkan musyarah yang di adakan.

Ataupun dalam memfatwakan kedudukan sebuah objek hukum, seperti tingkatan dari hukum haram, halal ataupun yang di maksud dengan makruh tahrim (sesuatu yang makruh namun mendekati pada haram) juga dari permasalahan makruh tanjih lainnya yang memang menjadi buah bibir di semua kalangan umat.

Nah supaya lebih luas dan mengerti terhadap permasalahan yang di bahas tadi, berikut penjelasan mengenai perbedaan antara ittifaq dan ijma juga penjelasan mengenai bedanya haram dan makruh tahrim menurut pandangan ilmu fiqh berdasarkan keterangan dan dalil yang terlampir dari qaul para Ulama.

Perbedaan Ittifaq dan Ijma

والجواب على سؤالك أن الظاهر كون وجود الفرق بين المصطلحين، فاختلاف المبنى يدل على اختلاف المعنى، ومما درست أن الاجماع يشمل الاتفاق والاتفاق لا يشمل الاجماع، لأن الاجماع دلالته أعم، فنقول اتفق أهل العلم في مسألة من المسائل رغم عدم وجود الاجماع فيها مثل حكم غسل الجمعة فهناك في المسألة اتفاق بين البعض على الوجوب وهو الأظهر وهناك اتفاق البعض على الاستحباب والأمر فيه سعة ولم يرد في حكمه اجماع.

Dalam satu sisi Ittifaq dan Ijma’ adalah kata yang murodif. Namun dalam bahasan dan cakupannya, Ijma’ mencakup Ittifaq, namun Ittifaq tidak mencakup Ijma’, karena Ijma’ memiliki dalil yang sifatnya lebih umum daripada ittifaq.

Sehingga bisa di katakan jawaban dari persoalan yang di tanyakan itu adalah “Sesungguhnya Ijma’ itu mencakup terhadap ittifaq dalam artian ijma itu lebih luas makna, maksud dan penjelasannya jika di banding dengan Ittifaq, Sedangkan Ittifaq sendiri itu tidak mencakup terhadap Ijma itu sendiri, dalam artian penjelasan dan maksudnya itu masih di bawah Ijma.

Dikatakan begitu karena, Ijma itu berisikan tentang dalil-dalil yang mengarah pada hal yang bersifat Umum, contohnya seperti permasalahan hukum mandi pada hari jum’at. Dimana para Ulama Ittifaq itu hukumnya sebagian wajib ini menurut qaul adhar, dan ittifaq pula bagi sebagian lainnya itu sunat. Yang di maksud pada masalah ini adalah luasnya waktu dan tidak tertolak pada hukumnya yaitu yang di maksud dengan Ijma;.

Bisa dikatakan Ittifaq adalah kesepakatan ulama. Sedangkan ijma’ menurut istilah adalah :

اتّفاق كلّ مجتهدي علماء الفقه أهل العصر من أمّة سيّدنا محمّد ص م بعد وفاة نبيّها ص م على حكم الحادثة

(Kesepakatan para mujtahid yang terdiri dari para ulama’ fiqih, dari ummat Muhammad saw, yang hidup atas hukumnya suatu perkara yang baru datang dalam satu periode, setelah wafatnya nabi kita saw atas hukumnya perkara yang baru datang.)

Itulah salah satu penjelasan mengenai yang di maksud dari pada Ittifaq dan Ijma berdasarkan keterangan pada Ulama yang ahli dalam masalah agama, Selanjutnya adalah masalah yang di maksud dengan makruh tahrim dan makruh tanjih, penjelasannya sebagai berikut.

Makruh Tahrim ialah makruh yang berakibat pada dosa

الفرق بين كراهة التحريم وكراهة التنزيه: أن الأولى تقتضي الإثم، والثانية لاتقتضيه

Perbedaan antara Makruh TAHRIIM dan Makruh Tanziih adalah makruh yang pertama berakibat dosa sedang makruh yang kedua tidak.

Perbedaan Maktuh Tahrim dan Haram

والفرق بين كراهة التحريم والحرام مع أن كلا يقتضي الإثم أن كراهة التحريم ما ثبتت بدليل يحتمل التأويل والحرام ما ثبت بدليل قطعي لا يحتمل التأويل من كتاب أو سنة أو إجماع أو قياس

Perbedaan antara makruh tahriim dan Haram yang kedua-duanya berakibat dosa
Makruh Tahrim : Ketetapan hukum yang berdasarkan dalil yang masih memungkinkan dita’wil (ditafsiiri)
Haram : Ketetapan hukum yang berdasarkan dalil yang tidak dapat lagi dita’wili baik berdasarkan alQuran, Hadits, Ijma ataupun Qiyas.

وَالتَّحْرِيمُ وَكَرَاهَةُ التَّحْرِيمِ يَتَشَارَكَانِ فِي اسْتِحْقَاقِ الْعِقَابِ بِتَرْكِ الْكَفِّ ، وَيَفْتَرِقَانِ فِي أَنَّ التَّحْرِيمَ : مَا تُيُقِّنَ الْكَفُّ عَنْهُ بِدَلِيلٍ قَطْعِيٍّ .
وَالْمَكْرُوهُ مَا تَرَجَّحَ الْكَفُّ عَنْهُ بِدَلِيلٍ ظَنِّيٍّ (1) .
وَفِي مَرَاقِي الْفَلاَحِ : الْمَكْرُوهُ : مَا كَانَ النَّهْيُ فِيهِ بِظَنِّيٍّ . ، وَهُوَ قِسْمَانِ : مَكْرُوهٌ تَنْزِيهًا وَهُوَ مَا كَانَ إِلَى الْحِل أَقْرَبَ ، وَمَكْرُوهٌ تَحْرِيمًا وَهُوَ مَا كَانَ إِلَى الْحَرَامِ أَقْرَبَ ، فَالْفِعْل إِنْ تَضَمَّنَ تَرْكَ وَاجِبٍ فَمَكْرُوهٌ تَحْرِيمًا ، وَإِنْ تَضَمَّنَ تَرْكَ سُنَّةٍ فَمَكْرُوهٌ تَنْزِيهًا ، لَكِنْ تَتَفَاوَتُ كَرَاهَتُهُ فِي الشِّدَّةِ وَالْقُرْبِ مِنَ التَّحْرِيمِ بِحَسَبِ تَأَكُّدِ السُّنَّةِ (2)
__________
(1) شرح مسلم الثبوت للأنصاري 1 / 57 – 58 ، والتعريفات للجرجاني 228 .
(2) حاشية الطحطاوي على مراقي الفلاح 188 – 189 .

I’aanah at-Thoolibiin I/121, Tuhfah al-Habiib II/43, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khathiib III/416

Dimana antara Haram dan Makruh Tahriim kedua-keduanya dalam kesamaan dalam berhaknya atas siksa akibat pelarangannya, keduanya berbeda dari segi ketetapan hukum haram pelarangannya bersumber dari dalil pasti sedang makruh tahrim dari dalil yang zhonny (dalil dugaan kuat) yang diunggulkan (Syarh al-Muslim ats-tsubuut li anshoory I/57-58 dan Ta’rifat li alJurjaany hal.228).

Dalam kitab Muraaqi al-Falaah dijelaskan “Makruh adalah ketetapan yang pelarangannya berdasarkan zhonny (praduga kuat) dan terbagi atas dua macam :

1. Makruh Tanziih ialah makruh yang lebih cenderung mendekati hukum halal
2. Makruh Tahriim ialah makruh yang lebih cenderung mendekati hukum haram

Maka sebuah perbuatan bila mengandung meninggalkan kewajiban kemaruhannya kearah tahriim sedang bila mengandung meninggalkan kesunahan kemaruhannya kearah tanziih hanya saja kadar dan kedekatan yang terdapat pada makruh tanzih dengan makruh tahriim tentunya juga berbeda disebabkan muakkad (kokokh) dan tidaknya sebuah kesunahan. Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah X/206.

Wallohu A’lamu Bishowaab
semoga Bermanfaat.

Labels:

Perihal Tentang Keterangan Amalan dan Tata Cara Rebo Wekasan Sesuai Sunnah


Semua hal yang berhubungan dan bejalan dengan sisi kehidupan mahluq itu tidak lepas dari kehendak Allah S.W.T, termasuk dari ketetapan dari berjalannya bulan-bulan hijriah yang sudah menjadi ketentuan dari kepastian serta kehendaknya.

Dimana semuanya tersebut merupakan bagian dari pada wujud nyata adanya tatanan kehidupan terutama bagi umat manusia di muka bumi ini, baik itu yang bersifat buruk maupun yang baik di pandang manusia, semuanya sudah berjalan dengan waktu yang telah di tentukan.

Juga dari adanya ketetapan penanggalan bulan-bulan hijriah yang menjadi ukuran dan waktu bagi umat islam dalam merencanakan sesuatu yang memang sudah di canangkan sebelumnya, dan dari bulan-bulan hijriah itu adalah adanya bulan shopar yaitu bulan kedua di tahun Hijriah.

Meskipun banyak umat yang berperasangka dan bernilai kurang begitu baik terhadap bulan shapar tersebut, bahkan ada sebagian orang yang mengatakan bulan yang tidak cukup baik untuk melakukan dan mengawali sebuah perencanaan karena memang di bulan shopar ini di turunkannya berbagai musibah ke muka bumi ini.

Sebagaimana dan sesuai keterangan-keterangan yang di jelaskan oleh para Ulama dalam beberapa redaksi kitabnya, Sehingga dalam istilah bulan shapar ini dikenal dengan rebo wekasan yaitu hari rabu terakhir di bulan shopar tersebut.

Yang dimana menurut penjabaran keterangan yang di nukil dari kitab-kitab para ulama di sebutkan bahwa

ذَكَرَ بَعْضُ الْعَارِفِيْنَ مِنْ أَهْلِ الْكَشْفِ وَالتَّمْكِيْنِ أَنَّهُ يَنْزِلُ فِيْ كُلِّ سَنَةٍ ثَلَاثُمِائَةِ أَلْفِ بَلِيَّةٍ وَعِشْرُوْنَ أَلْفًا مِنَ الْبَلِيَّاتِ، وَكُلُّ ذَلِكَ فِيْ يَوْمِ الْأَرْبِعَاءِ الْأَخِيْرِ مِنْ صَفَرَ؛ فَيَكُوْنُ ذَلِكَ الْيَوْمُ أَصْعَبَ أَيَّامِ السَّنَةِ؛

Artinya : “Sebagian orang yang ma’rifat dari ahli kasyaf dan tamkin menyebutkan: setiap tahun, turun 320.000 cobaan. Semuanya itu pada hari Rabu akhir bulan Shafar, maka pada hari itu menjadi sulit-sulitnya hari di tahun tersebut”.

فَمَنْ صَلَّى فِيْ ذَلِكَ الْيَوْمِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْهَا بَعْدَ الْفَاتِحَةِ سُوْرَةَ (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ) سَبْعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَالْإِخْلَاصِ خَمْسَ مَرَّاتٍ، وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ مَرَّةً مَرَّةً، وَيَدْعُوْ بَعْدَ السَّلَامِ بِهَذَا الدُّعَاءِ حَفِظَهُ اللهُ تَعَالَى بِكَرَمِهِ مِنْ جَمِيْعِ الْبَلَايَا الَّتِيْ تَنْزِلُ فِيْ ذَلِكَ الْيَوْمِ، وَلَمْ تَحُمْ حَوْلَهُ بَلِيَّةٌ مِنْ تِلْكَ الْبَلَايَا إِلَى تَمَامِ السَّنَةِ

Artinya : “Barang siapa shalat pada hari itu 4 rakaat, yang mana setiap satu rakaat sesudah surat Al Fatihah dia membaca: Surat Innaa A’thainaakal Kautsar 17 kali, Surat Al Ikhlash 5 kali, Al Mu’awwidzatain (Surat Al Falaq dan Surat Annaas) masing-masing satu kali.

Akan tetapi hakikatnya itu adalah sebuah kemaslahatan yang begitu bernilai bagi seorang manusia yang bertaqwa, karena landasan mengenai sesuatu yang di anggap musibah selama ini adalah sejatinya cobaam dan ujian yang selalu senantiasa dapat di ambil pembelajaran dan hikmahnya.

Termasuk dari keidentikan bulan shafar sebagai bulan yang sial memang masih banyak orang yang masih mempercayai istilah tersebut, Sehingga mampu di jabarkan sebagai bula yang kurang baik untuk melakukan sebuah perancanaan peranan hidup dan kehidupan.

Sebenarnya istilah bulan shafar sebagai bulan yang buruk ataupun sial itu hanya kepercayaan bangsa Quraisy dahulu, Dimana mereka (kaum qurais) sering mengatakan bahwa bulan Shafar adalah bulan sial. Tasa’um (anggapan sial) ini telah terkenal pada umat jahiliah dan sisa-sisanya masih ada di kalangkan muslimin hingga saat ini.

Namun sebagai seorang muslim yang bertaqwa tentunya mampu menjabarkan arti dari pada kesialan yang identik dengan bulan shafar itu, karena semua yang telah di turunkan ke muka bumi ini (termasuk dari pada musibah ataupun penyakit) tidak lepas dari kehendaknya sesuai dengan kemanfaatan dan kemaslahatan mahluqnya.

Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullah,

“Tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tidak pula ramalan sial, tidak pula burung hantu dan juga tidak ada kesialan pada bulan Shafar. Menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana engkau menghindari singa.” (H.R.Imam al-Bukhari dan Muslim).

Artinya anggapan dan penilaian salah mengenai kesialan di bulan shafar tersebut jangan sampai membelokan keyakinan yang cenderung pada sesuatu akibat dari sebuah perkara, akan tetapi mampu di luruskan kembali kepada jalan yang benar yaitu tetap bersandar kepada Allah S.W.T.

Sedangkan mengenai pandangan kaum jahiliyah Quraisy dahulu itu wajar saja, karena pada masa itu mereka berkeyakinan bahwa penyakit itu dapat menular dengan sendirinya, tanpa bersandar pada ketentuan dari takdir Allah. Dan keyakinan tersebut jauh dengan nilai-nilai tauhid islam yang sesungguhnya.

Lalu bagaimana dengan firman Allah Ta’ala, yang artinya:’’Kaum ‘Aad pun mendustakan (pula). Maka alangkah dahsyatnya azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku, Sesungguhnya Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang sangat kencang pada hari nahas yang terus menerus. yang menggelimpangkan manusia seakan-akan mereka pokok korma yang tumbang” (Q.S al-Qamar (54:18-20).

Sebagaimana yang di terangkan oleh Imam al-Bagawi dalam tafsir Ma’alim al-Tanzil menceritakan, bahwa kejadian itu (fi yawmi nahsin mustammir) tepat pada hari Rabu terakhir bulan Shafar. Orang Jawa pada umumnya menyebut Rabu itu dengan istilah Rabu Wekasan. Hemat penulis, penafsiran ini hanya menunjukkan bahwa kejadian itu bertepatan dengan Rabu pada Shafar dan tidak menunjukkan bahwa hari itu adalah kesialan yang terus menerus.

Istilah hari naas yang terus menerus atau yawmi nahsin mustammir juga terdapat dalam hadis nabi. Tersebut dalam Faidh al-Qadir, juz 1, hal. 45, Rasulullah bersabda, “Akhiru Arbi’ai fi al-syahri yawmu nahsin mustammir (Rabu terakhir setiap bulan adalah hari sial terus).”

Hadits ini lahirnya bertentangan dengan hadits sahih riwayat Imam al-Bukhari sebagaimana disebut di atas. Jika dikompromikan pun maknanya adalah bahwa kesialan yang terus menerus itu hanya berlaku bagi yang mempercayai. Bukankah hari-hari itu pada dasarnya netral, mengandung kemungkinan baik dan jelek sesuai dengan ikhtiar perilaku manusia dan ditakdirkan Allah.

Bagaimana dengan pandangan Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur Fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur yang menjelaskan: banyak para Wali Allah yang mempunyai pengetahuan spiritual yang tinggi mengatakan bahwa pada setiap tahun, Allah menurunkan 320.000 macam bala bencana ke bumi dan semua itu pertama kali terjadi pada hari Rabu terakhir di bulan Shafar.

Oleh sebab itu hari tersebut menjadi hari yang terberat di sepanjang tahun. Maka barangsiapa yang melakukan shalat 4 rakaat (nawafil, sunnah), di mana setiap rakaat setelah al-Fatihah dibaca surat al-Kautsar 17 kali lalu surat al-Ikhlash 5 kali, surat al-Falaq dan surat an-Naas masing-masing sekali; lalu setelah salammembaca do’a, maka Allah dengan kemurahan-Nya akan menjag a orang yang bersangkutan dari semua bala bencana yang turun di hari itu sampai sempurna setahun.

Dari penjelasan tersebut bisa di kethaui bahwa tidak ada keidentikan sial dengan bulan shafar, karena itu telah menjadi ketetapan dan kehendak dari Alloh S.W.T sebagai pembelajaran dan pengevalusian bagi umat manusia.

1. Tidak ada nash hadits khusus untuk akhir Rabu bulan Shofar, yang ada hanya nash hadits dla’if yang menjelaskan bahwa setiap hari Rabu terakhir dari setiap bulan adalah hari naas atau sial yang terus menerus, dan hadits dla’if ini tidak bisa dibuat pijakan kepercayaan.

2. Tidak ada anjuran ibadah khusus dari syara’.Ada anjuran dari sebagian ulama’ tasawwuf namun landasannya belum bisa dikategorikan hujjah secara syar’i.

3. Tidak boleh, kecuali hanya sebatas sholat hajat lidaf’ilbala’almakhuf (untuk menolak balak yang dihawatirkan) atau nafilah mutlaqoh (sholat sunah mutlak) sebagaimana diperbolehkan oleh Syara’, karena hikmahnya adalah agar kita bisa semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Lalu apa saja amalan yang semestinya dilakukan oleh umat islam ketika datang bulan shafar atau lebih tepatnya di hari rebo wekasan tersebut?

Mengenai perihal itu berdasarkan keterangan yang telah disebutkan tadi, bahwa banyak amalan sunnah yang di anjurkan untuk bisa di amalkan bagi setiap umast islam di rabu akhir bulan shafar, di antaranya :

Shalat Sunnah 4 Rokaat
Tiap Satu Rokaat Membaca: Fatihah satu kali, Al kautsar 17 kali, Al Ikhlash 5 kali, Al Falaq satu kali dan Annas satu kali, Kemudian berdoa:

بِسْــمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
اَللّـٰـهُمَّ يَا شَدِيْدَ الْقُوٰى ، وَيَا شَدِيْدَ الْمِحَالِ ، يَا عَزِيْزُ ، يَا مَنْ ذَلَّتْ لِعِزَّتِكَ جَمِيْعُ خَلْقِكَ ، اِكْفِـنِيْ مِنْ شَرِّ جَمِيْعِ خَلْقِكَ ، يَا مُحْسِنُ ، يَا مُجَمِّلُ ، يَا مُتَفَضِّلُ ، يَا مُنْعِمُ ، يَا مُتَكَرِّمُ، يَا مَنْ لآَ إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ ، اِرْحَمْنِيْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

Artinya: “Dengan menyebut asma Allah Yang maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah Wahai Yang Maha Kuat kekuatan-Nya, wahai Yang sangat rekadaya-Nya, wahai Yang Maha Perkasa yang mana kepada keperkasaan-Mu tunduklah segala makhluk, cukupkanlah aku dari segala makhluk-Mu, wahai Yang Maha Baik, wahai Yang Maha Memperindah, wahai Yang Maha Memberi karunia, wahai Yang Maha Memberi nikmat, wahai Yang Maha Memulyakan, wahai Yang tiada Tuhan selain Engkau, kasihilah aku dengan rahmat-Mu wahai Yang Maha Penyayang di antara para penyayang.

اَللّـٰـهُمَّ بِسِرِّ الْحَسَنِ وَأَخِيْهِ وَجَدِّهِ وَأَبِـيْهِ وَأُمِّـهِ وَبَنِيْـهِ اِكْفِـنِيْ شَرَّ هٰذَا الْيَوْمِ وَمَا يَنْزِلُ فِيْهِ . يَا كَافِيْ (فَسَـيَكْفِيْـكَهُمُ اللهُ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ) ، وَحَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آٰلِـهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.

Artinya: “Ya Allah, dengan rahasia yang ada pada sayyid Hasan, saudaranya (Sayyid Husein) , kakeknya (Nabi Muhammad shallallaahu ‘Alaihi wasallam) , ayahnya (sayyidina Ali) ,ibunya (Sayyidah Fathimah), serta keturunannya, jauhkanlah hamba dari keburukan hari ini dan keburukan yang turun di dalamnya, wahai Dzat Yang mencukupi ( Allah akan mencukupi kamu sekalian dan Allah Maha mengetahui lagi Maha mendengar). Dia adalah sebaik-baik Dzat Yang mencukupi dan menguasai, tiada daya dan kekuatan selain hanya dari Allah yang maha Agung dan maha Luhur. Dan semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada baginda Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

Kemudian menulis ayat tersebut dibawah ini, lalu dibasuh dengan air, dan airnya diminum:

سلام قولا من رب رحيم. سلام على نوح في العالمين. سلام على إبراهيم. سلام على موسى وهارون. سلام على إلياسين. سلام عليكم طبتم فادخلوها خالدين. من كل أمر سلام هي حتى مطلع الفجر

Keberkahan dari amalan di rebo wekasan tersebut semoag bisa mengalir dan begitu terasa bagi setiap muslim yang mengamalkannya, sekaligus menjadi cara terbaik dalam menanggapi dan menyikapi datangany beribu musibah di bulan shafar ini.

Itulah salah satu penjelasan penting mengenai perihal bulan shafar ini, semoga senantiasa menjadi penjabaran lebih lanjut bagi setiap umat islam tentang hal-hal yang berhubungan dengan bilan shafar itu sendiri, kiranya bisa di perlengkap lagi penerangannya oleh beberapa redaksi lainnya.

Wallohu A’lamu Bishowaab
Semoga Bermanfaat.

Labels:

Indahnya Kebersamaan Dari Adanya Perbedaan Dalam Menjalankan Sebuah Kerukunan


Sebagai salah satu seorang muslim yang beriman dan bertaqwa tentunya menjaga kehormatan dan kemulyaan orang lain adalah salah satu bagian penting dalam menjalankan nilai keislamannya tersebut, jangan sampai terhasut dengan perkara yang justru akan menjauhkan dari nilai ukhwah islamiyyah.

Jauhi Perbedaan Pererat Persaudaraan Yang Memupuk Tali Ukhwah Islamiyyah
Indahnya Kebersamaan Dari Adanya Perbedaan Dalam Menjalankan Sebuah Kerukunan
Karena salah satu kelemahan yang ada dan terjadi di umat islam adalah kurang begitu harmonisnya sinkronisasi yang terjadi antara umat muslim tersebut. Dimana nilai sebuah hubungan persaudaraan tersebut jauh lebih penting di banding dengan kepentingan pribadi atau golngan semata.

Termasuk salah satu di antaranya tidak ada saling menghargai, menghormati juga dengan semua yag telah di lakukan dan di berikan kepada orang banyak. Karena itu merupakan wujud dari pada salah satu kekuatan penting dalam menjalin dan memelihara kerukunan yang selama ini masih terasa begitu kurang.

Jangan sampai sesuatu yang bersifat lebih individual itu mengalahkan hal yang bersifat global, Karena sesunguhnya berangkat dari hal tersebut pula munculnya sekte pemikiran baru untuk tidak berinteraksi dan bersama lagi dengan orang-orang yang ada di sekitarnya.

Apalagi perbuatan atau perkataan tersebut bisa menjerumuskan ke sesuatu yang lebih fatal lagi, meskipun itu cuman guyonan atau candaan, namun demi menjaga nilai keutuhan keimanan dan keislaman sesunguhnya hal-hal yang kurang bermanfaat seharusnya mampu di jauhi bahkan di hilangkan.

Sebagai salah satu contoh di antara umat islam itu ada yang saling menghina satu sama lian,

haram.

والاستهزاء اي السخرية بالمسلم وهذا محرم مهما كان مؤذيا كما قال تعالى ياأيها الذين آمنوا لايسخرقوم من قوم عسى ان يكونوا خيرامنهم

وكل كلام مؤذله اي للمسلم كإفشاء السر

شرح سلم التوفيق 69

Dan termasuk dosanya mulut, menghina/ mengolok ngolok muslim, dan itu diharamkan, ketika manyakitkan dan melukai seorang muslim. Karena Alloh berfirman : wahai orang orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok ngolok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok olok) lebih baik dari mereka (yang mengolo ngolok) juga diharamkan setiap perkataan yang menyakiti seorang muslim. Syarah sullam taufiq 69

2.Aslim Tas’ad Sie Pengajian
Dlm salah satu kitab karangan syeh izzuddin a’bdussalam 1/96 di sebutkn:

Siapakh diantara 2orang yg mndpt pahala?Kyai musonnef brkt: apabila keduanya mmpunyai niat mncari kebenaran dr berdebatny mk keduanya mndptkn pahala. Apabila keduany hanya ingin mncari menang dan meremehkn,walaupun kebenaran ada pd slh satunya maka keduanya mndptkn dosa. Dan apabila yg satu brniat mncarikebenaran dan yg lain hany ingin memusuhi/meremehkn mk yg mndpt pahala adl yg brniat mncari kebenarandan yg lain mendpt dosa.

Oleh karena itu mk kita yg mengaku ahlussunnah jaganlah saling menghina atau meremehkn pd saudara sendiri, karna pndpt kt belum tentu benar mungkin saja pndpt yg lain yg benar dan pendpt yg lain mungkin saja salahtp pndpt kita
yg benar.

Sesuai dg apa yg di katakn oleh iman safi’ rodiyallohu a’nhu:

haram mutlak, menjadi murtad dan kafir seketika waktu bercanda dengan hal-hal yang menyebabkan kemurtadannya, dan dia WAJIB bersyahadat kembali seketika. Karena ini termasuk kategori mempermainkan agama dan tipu daya syetan yang keji, bayangkan saja pas dia berbuat murtad beneran dia mati. Seandainya sudah menikah maka jatuh talak istrinya dengan sebab kemurtad-annya.

[مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، 292/42]
أ – هَزْل الْمُسْلِمِ بِمَا يُوجِبُ كُفْرًا:
43 – إِنْ هَزَل الْمُسْلِمُ بِمَا يُوجِبُ كُفْرًا، كَأَنْ سَبَّ اللَّهَ تَعَالَى، أَوْ مَلاَئِكَتَهُ، أَوْ كُتُبَهُ، أَوْ رُسُلَهُ صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلاَمُهُ عَلَيْهِمْ، أَوْ أَنْكَرَ ذَلِكَ، أَوْ أَنْكَرَ الْيَوْمَ الآْخِرَ، أَوِ الْجَنَّةَ أَوِ النَّارَ، أَوْ أَنْكَرَ أَمْرًا عُلِمَ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ، فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَكْفُرُ بِذَلِكَ، وَيَكُونُ مُرْتَدًّا عَنِ الإِْسْلاَمِ، غَيْرَ أَنَّ لَهُمْ تَفْصِيلاَتٍ نُوَضِّحُهَا فِيمَا يَلِي:
نَصَّ الْحَنَفِيَّةُ عَلَى أَنَّ الْهَزْل فِي الرِّدَّةِ كُفْرٌ، كَقَوْلِهِ لِلصَّنَمِ إِلَهٌ – هَزْلاً – وَإِنْ لَمْ يَعْتَقِدِ الْهَازِل مَا هَزَل بِهِ، أَيْ أَنَّهُ قَدْ كَفَرَ بِعَيْنِ تَلَفُّظِهِ بِكَلِمَةِ الْكُفْرِ هَزْلاً؛ لأَِنَّ الْهَازِل نَطَقَ بِذَلِكَ عَنْ رِضًا وَاخْتِيَارٍ فَتَعَيَّنَ فِي حَقِّهِ الْهَزْل جِدًّا، وَلِكَوْنِ الْهَزْل بِذَلِكَ اسْتِخْفَافًا بِالدِّينِ الْحَقِّ،
وَالاِسْتِخْفَافُ بِالدِّينِ الْحَقِّ كُفْرٌ (1) ، وَقَدِ اسْتَدَلُّوا عَلَى ذَلِكَ بِالْكِتَابِ وَبِالْقِيَاسِ: أَمَّا الْكِتَابُ فَبِقَوْلِهِ تَعَالَى: {يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّل عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُل اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ} (64) {وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُل أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ} (65) {لاَ تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (2) } .
قَال الْجَصَّاصُ: فِيهِ الدَّلاَلَةُ عَلَى أَنَّ اللاَّعِبَ وَالْجَادَّ سَوَاءٌ فِي إِظْهَارِ كَلِمَةِ الْكُفْرِ، عَلَى غَيْرِ وَجْهِ الإِْكْرَاهِ؛ لأَِنَّ هَؤُلاَءِ الْمُنَافِقِينَ ذَكَرُوا أَنَّهُمْ قَالُوا مَا قَالُوهُ لَعِبًا، فَأَخْبَرَ اللَّهُ عَنْ كُفْرِهِمْ بِاللَّعِبِ (3) . وَأَمَّا الْقِيَاسُ، فَقَدْ قَالُوا: إِنَّ كُفْرَ الْهَازِل بِذَلِكَ كَكُفْرِ الْعِنَادِ، أَيْ كَكُفْرِ مَنْ صَدَّقَ بِقَلْبِهِ، وَامْتَنَعَ عَنِ الإِْقْرَارِ بِالشَّهَادَتَيْنِ، عِنَادًا وَمُخَالَفَةً، فَإِنَّهُ أَمَارَةُ عَدَمِ التَّصْدِيقِ (4) .
وَنَصَّ الْمَالِكِيَّةُ: عَلَى أَنَّ كُفْرَ الْمُسْلِمِ يَكُونُ بِصَرِيحٍ – كَقَوْلِهِ: الْعُزَيْرُ ابْنُ اللَّهِ – أَوْ لَفْظٍ يَقْتَضِي الْكُفْرَ، كَأَنْ يَجْحَدَ مَا عُلِمَ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ، أَوْ فِعْلٍ يَتَضَمَّنُ الْكُفْرَ وَيَقْتَضِيهِ كَإِلْقَاءِ مُصْحَفٍ بِقَذِرٍ، أَوْ حَرْقِهِ اسْتِخْفَافًا، وَشَدِّ زُنَّارٍ فِي وَسَطِهِ بِأَنْ فَعَل ذَلِكَ مَحَبَّةً فِي ذَلِكَ الزِّيِّ وَمَيْلاً لأَِهْلِهِ، وَأَمَّا إِنْ فَعَلَهُ هَزْلاً وَلَعِبًا فَهُوَ مُحَرَّمٌ إِلاَّ أَنَّهُ لاَ يَنْتَهِي إِلَى الْكُفْرِ (1) .
وَنَصَّ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ: عَلَى أَنَّ الرِّدَّةَ هِيَ قَطْعُ الإِْسْلاَمِ، وَدَوَامُهُ بِنِيَّةِ كُفْرٍ، أَوْ قَطْعُ الإِْسْلاَمِ بِسَبَبِ قَوْل كُفْرٍ، أَوْ فِعْل مُكَفِّرٍ، وَسَوَاءٌ قَالَهُ اسْتِهْزَاءً، أَوْ عِنَادًا أَوِ اعْتِقَادًا (2) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {قُل أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ} (65) {لاَ تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ (3) }

البحر الرائق
وفي الجامع الأصغر، إذا أطلق الرجل كلمة الكفر عمدا لكنه لم يعتقد الكفر قال بعض أصحابنا: لا يكفر لأن الكفر يتعلق بالضمير ولم يعقد الضمير على الكفر. وقال بعضهم: يكفر وهو الصحيح عندي لأنه استخف بدينه اه‍.
الى أن قال
والحاصل أن من تكلم بكلمة الكفر هازلا أو لاعبا كفر عند الكل ولا اعتبار باعتقاده كما صرح به قاضيخان في فتاواه،

فتح الباري شرح صحيح البخاري
وفيه أن من المسلمين من يخرج من الدين من غير أن يقصد الخروج منه ومن غير أن يختار دينا على دين الإسلام ،

منهاج الطالبين ٢٩٣
كتاب الردة
هي قطع الإسلام بنية أو قول كفر أو فعل سواء قاله استهزاء أو عنادا أو اعتقادا

Kitab menerangkan murtad (keluar dari agama)
Murtad adalah terputusnya keislaman dengan niat atau dengan ucapan kekufuran atau dengan perbuatan, sama saja dia mengatakan itu sebagai olok-olokan atau kedurhakaan (penentangan, kengeyelan ) atau sebagai i’tiqod.
Nah bercanda ini termasuk ke dalam mengolok-ngolok, karena bukan tempatnya untuk dicandakan. Wallohu a’lam

Maka dari itu jagalah lisan dan perbuatan dari hal-hal yang bisa melukai orang lain aalagi sampai keluar dari pada keislamannya itu, Naudzubillah Min Dzalika.

Wallohu A’lamu Bishowaab
Semoga Bermanfaat.

Labels:

Thursday, 26 November 2020

Cara Mencintai Guru, Seorang Murid Wajib Membacanya!


Jika cinta pada gurumu , maka jaga gurumu dengan perbuatanmu , ucapanmu, dan tulisanmu.

Orang yang berakal selayaknya lebih banyak diam daripada bicara, karena betapa banyak orang yang menyesal karena bicara dan sedikit yang menyesal karena diam. 

Orang yang paling celaka dan paling besar mendapat bagian musibah adalah orang yang lisannya senantiasa berbicara, sedangkan pikirannya tidak mau jalan.

Orang yang berakal seharusnya lebih banyak mempergunakan kedua telinganya daripada mulutnya. 

Dia perlu menyadari bahwa dia diberi dua telinga, sedangkan diberi hanya satu mulut, supaya dia lebih banyak mendengar daripada berbicara. 

Sering kali orang menyesal pada kemudian hari karena perkataan yang diucapkannya, sementara diamnya tidak akan pernah membawa penyesalan. 

Menarik diri dari perkataan yang belum diucapkan itu lebih mudah daripada menarik perkataan yang telah terlanjur diucapkan. 

Hal itu karena biasanya apabila seseorang tengah berbicara maka perkataan-perkataannya akan menguasai dirinya. 

Sebaliknya, bila tidak sedang berbicara maka dia akan mampu mengontrol perkataan-perkataannya.

Maka dari itu marilah kita menjaga kecintaan kepada guru kita melalui perbuatan , lisan dan tulisan kita yang baik dan bermanfaat. Dan renungilah , ketika kita berbuat tidak baik kita sudah tidak mencintai guru kita. 

Tapi kita jangan menyerah untuk menjadi orang baik,  kita harus berusaha melakukan perbuatan yang berakhlakul karimah , berkata dengan baik tidak meyakiti orang lain dan membuat tulisan yang baik pula.

Semoga kita semua bisa berbuat baik, berkata baik dan menulis secara baik pula karna bentuk kecintaan kita kepada guru dan guru senantiasa selalu mendoakan kita dan memberikan keberkahan pada kita semua.

Amiin amiin yaa robbal 'aalamiin.

Labels:

Usul Fiqih Qiyas, Pengertian Pembahasan Tentang Qiyas


Pengertian Qiyas

Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu

Dasar Hukum Qiyas

Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.

Rukun Qiyas

Ada empat rukun giyas, yaitu
1.Ashal, yang berarti pokok,
2. Fara' yang berarti cabang
3. Hukum ashal,
4. 'IIIat,

'Illat
'Illat ialah suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada fara' yang belum ditetapkan hukumnya, seperti menghabiskan harta anak yatim merupakan suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan haramnya hukum menjual harta anak yatim.

Para ulama sepakat bahwa Allah SWT membentuk hukum dengan tujuan untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya. Kemaslahatan itu adakalanya dalam bentuk mengambil manfaat (jalbul manâfi') dan adakalanya dalam bentuk menolak kerusakan dan bahaya (darul mafâsid). Kedua macam bentuk hukum itu merupakan tujuan terakhir dari pembentukan hukum yang disebut hikmah hukum.

1. Syarat-syarat 'illat

Ada empat macam syarat-syarat yang disepakati ulama, yaitu:

1. Sifat 'illat itu hendaknya nyata.
2. Sifat 'illat itu hendaklah pasti,
3. 'Illat harus berupa sifat yang sesuai dengan kemungkinan hikmah hukum,
4. 'Illat itu tidak hanya terdapat pada ashal saja,

2. Pembagian 'Illat

Ditinjau dari segi ketentuan pencipta hukum (syari') tentang sifat apakah sesuai atau tidak dengan hukum, maka ulama ushul membaginya kepada empat bagian, yaitu:

a. Munasib mu'tsir
b. Munasib mulaim
c. Munasib mursal
d. Munasib mulghaa

Kitab Mabadi Al-Awaliyah (Ushul Fiqh)

﴿ المبحث الثانى عشر ﴾

فى القياس
القياس حجج. قال الله تعالى " فاعتبروا يا أولى الابصار"
القياس لغة : تقدير الشيء بأخر ليعلم المساواة بينهما.
تقول قست الثوب بالذراع اي قدرته به
واصطلاحا : رد الفرع الى الاصل بعلة تجمعهما فى الحكم.
كقياس الارز على البر فى الربا بجامع الطعام.
واركانه اربعة : الفرع , الاصل , حكم الاصل , علة حكم الاصل.
وهو ثلاثة اقسام :
١.قياس العلة وهو ما كان العلة فيه موجبة للحكم. كقياس الضرب على التأفيف للوالدين فى التحريم بعلة الاءيذاء. قال الله تعالى " ولا تقل لهما اف "
٢.قياس الدلالة وهو ما كان العلة فيه دلالة على الحكم ولا تكن موجبة للحكم.
كقياس مال الصبى على مال البالغ فى وجوب الزكاة فيه بجامع انه مال تام. وجوز ان يقال : لايجب فى مال الصبي كما قال به ابو حنيفة فيه قياسا على الحج فانه يجب على البالغ ولايجب على الصبي
٣.قياس الشبه وهو الحاق الفرع المردد بين الاصلين باكثرهما شبها. كما في العبد اذا اتلف فانه مردد فى الضمان بين الانسان الحر من انه ادمي فيجب على من اتلفه القصاص وبين البهيمة انه مال فيجب عليه قيمته وهو بالمال اكثر شبها من الحر بدليل انه يباع ويورث ويوقف ويضمن وأجزاؤه بما نقص من قيمته.

Pembahasan Ke - 12 QIYAS
Qiyas adalah hujjah. Allah SWT berfirman QS. al-Hasyr (59):2.
فاعتبروا يا أولى الابصار ...الاية
Artinya: “…Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan.”

Al-Qiyas (القياس) menurut bahasa adalah mengukur atau memperkirakan sesuatu atas sesuatu yang lain untuk mengetahui persamaan diantara keduanya, seperti mengukur pakaian dengan lengan.

Sedangkan menurut istilah, qiyas berarti mengembalikan hukum cabang (far') kepada hukum asal karena adanya ‘illat (alasan) yang mempertemukan keduanya dalam hukum.

Seperti menqiaskan beras terhadap gandum dalam harta ribawiy dengan titik temu berupa keduanya sama-sama makanan pokok.
Rukun Qiyas ada empat yaitu:

1) far',
2) asal,
3) hukum asal, dan
4) illat hukum asal.

Macam-macam qiyas, di bagi menjadi tiga:

a. Qiyas al-illat

Yaitu sesuatu yang illat didalamnya menetapkan hukum.
Seperti menqiyaskan memukul dengan ucapan yang tercela kepada kedua orang tua dalam keharamannya dengan alasan menyakitkan hati orang tua.
Allah berfirman QS. Al-Isra' (17):23.
ولا تقل لهما اف... الاية
Artinya: “…Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "Ah".”

b. Qiyas al-Dilalah

Yaitu sesuatu yang illat didalamnya menunjukkan pada hukum akan tetapi illat tersebut tidak menetapkan pada hukum.
Seperti menqiyaskan harta anak kecil dengan harta orang dewasa dalam kewajiban zakat dengan adanya titik temu bahwa harta anak kecil termasuk harta yang sempurna (al-mãl al-tãmm).

Boleh juga mengatakan tidak wajib zakat -seperti yang dikatakan Abu Hanifah- dengan menqiyaskan pada haji yang mana, haji wajib bagi orang dewasa adapun anak kecil tidak wajib untuk haji.

c. Qiyas al-Syibh

Yaitu mempersamakan hukum cabang (far') yang masih diragukan antara dua asal dengan mengambil keserupaan yang lebih banyak dari asal tersebut.

Contohnya dalam pembahasan budak yang dibunuh, apakah sipembunuh wajib dikenai hukum qishas karena budak juga termasuk manusia, ataukah cukup hanya dengan membayar ganti rugi dengan alasan adanya keserupaan budak dengan binatang, bahwa budak adalah harta.

Dalam hal ini budak lebih banyak keserupaannya dengan binatang (harta) sebab, budak bisa diperjual-belikan, diwariskan, dan di wakafkan.

Wallohu a'lam.

Labels: