Tuesday, 22 June 2021

Nasehat Kehidupan Agar Kita Selalu Ingat Dengan Kematian


Ada tiga hal dalam hidup yang tidak akan kembali:
1. Waktu
2. Kata-kata
3. Kesempatan

Ada tiga hal yang dapat menghancurkan hidup seseorang:
1. Kemarahan
2. Keangkuhan
3. Dendam

Ada tiga hal yang tidak boleh hilang:
1. Harapan
2. Keikhlasan
3. Kejujuran

Ada tiga hal yang paling berharga:
1. Kasih Sayang
2. Cinta
3. Kebaikan

Ada tiga hal dalam hidup yang tidak pernah pasti:
1. Kekayaan
2. Kejayaan
3. Mimpi

Ada tiga hal yang membentuk watak seseorang:
1. Komitmen
2. Ketulusan
3. Kerja keras

Ada tiga hal yang membuat kita sukses:
1. Tekad
2. Kemauan
3. Fokus

Ada tiga hal yang tidak pernah kita tahu:
1. Rezeki
2. Umur
3. Jodoh

Tapi, ada tiga Hal dalam hidup yang pasti dan tidak dapat di elakan:

1. Tua
2. Sakit
3. Mati

Selamat merenungkan dengan penuh hikmat agar makin bijak menapak hari-hari ke depan.

Labels:

Thursday, 10 June 2021

Download Ebook PDF Mereka Memalsukan Kitab Ulama Dunia


Pada kesempatan kali ini saya hanya akan berbagi ebook bukti scenan kitab bahwa wahabi salafi adalah kaum perusak islam dari dalam yang gemar memalsu kitab dan mencatut nama penulisnya untuk melegalkan ajaranya.

Ini hanya sebagain kecil kitab-kitab yang di palsukan oleh wahabi salafi, dan saya rasa masih banyak lagi mereka memalsukan kitab-kitab klasik karya ulama dunia. Bahkan kabarnya dunia pendidikan di indonesia sudah di susupi ajaran-ajaran mujassimah mereka ini.

Jika di biarkan ini sangat berbahaya sekali, bisa merusak ketentraman dalam bermuamalah sesama manusia, sebab beda pandang karena emang yang di baca berbeda dengan versi yang aslinya, ini penting kita ketahui atau membagikanya secara luas, agar kita semua tetap beragama di jalan yang bersanad hingga sampai nabi SAW.

Dengan banyaknya kitab yang di palsu wahabi salafi ini, seharusnya pemerintah indonesia khusunya kementrian agama dan pendidikan, bersikap tegas atas beredarnya buku-buku yang bernuansa agamis, yang di susun oleh penerbit-penerbit yang tidak bertanggung jawab.

Sebab kita smeua tau, banyak orang-orang yang menyimpang yang menjadi ekstrimus itu ya sebab membaca buku yang salah, dengan demikian orang awam lagi yang akan menjadi korban doktrin-doktrin yang mengatas namakan agama.

Dan tidak usah panjang lebar, langsung saja Anda semua unduh di tautan url yang telah saya sediakan di bawah ini untuk membaca dan memiliki ebook tersebut.

Download/download/button/#2980b9This Info/info/button/#34495e

Jangan lupa sebarkan informasi ini, apa bila Anda pengajar, guru atau pendidik di pondok pesantren, saran saya baca ebook ini untuk menambah pengetahuan diri Anda sendiri, sehingga apabila ada kejanggalan-gejanggalan dalam mempelajari kitab, Anda bisa sigap dengan kondisi tersebut.
Semoga bermanfaat.

Labels:

Bukti Secenan Kitab Ulama Dunia Yang di Palsukan Wahabi Salafi


Beredarnya kitab-kitab klasik hasil tahrifan atau perubahan yang dilakukan Wahabi sudah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia, bahkan ke seluruh dunia. Hal itu dapat merugikan umat Islam sendiri, karena tanpa di sadarinya umat Islam akan kehilangan khazanah keilmuannya yang asli, sehingga bagi kebanyakan orang yang masih awam, mereka tidak bisa lagi membedakan mana ajaran Islam yang sebenarnya.

Dengan demikian, keresahan dan ancaman perpecahan bagi persatuan umat Islampun tidak bisa di hindari lagi, seperti banyak yang terjadi fakta-fakta di lapangan, bahkan dapat mengancam stabilitas negara Indonesia sebagai negara yang berbangsa dan berbudaya. Bukan hanya itu saja, umat Islam Indonesia yang mayoritas bermadzhab Imam Syafi'i akan merasa terhambat untuk menggali dan mengkaji khazanah keilmuan Islam yang sudah terpelihara selama beratus-ratus tahun lewat kitab-kitab klasik karya para ulama yang sudah tidak diragukan lagi kredibilitas keilmuan mereka. Karena, para ulama tersebut adalah“As-Sawad al-A’zham”,yaitu ulama Ahlussunnah wal Jama’ah yang menjadi panutan umat Islam se-dunia. 

Tradisi tahrif yang dilakukan Wahabi Salafi, kaum Mujassimah, terhadap kitab-kitab Ahlussunnah wal-Jama’ah yang mereka warisi dari para pendahulunya itu berlangsung hingga dewasa ini dalam skala yang cukup signifikan. Selain tahrif, mereka juga mentahqiq (memberi foot note atas tulisan pengarang) kitab“Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari”dan“Syarah Shahih Muslim” seperti apa yang dilakukan oleh ulama Wahabi Salafi bernama“Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, seorang mufti Mekkah -Saudi Arabia. Hingga saat ini berbagai percetakan kitab Islam di seluruh dunia, khususnya cetakan Darul Fikr, Beirut–Libanon, syarah kedua kitab hadits tersebut sudah ditahqiq oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baz. Memang khusus untuk kedua kitab tersebut naskahnya sudah dibeli oleh Wahabi Salafi dari pihak penerbit Darul Fikr, Beirut–Libanon.

Dengan demikian, umat Islam di seluruh dunia yang beraqidah Ahlussunnahwal Jama’ah sangat kesulitan untuk mendapatkan dan membeli kedua kitab tersebut dari toko-toko kitab.

Menurut sebagian ulama, ada sekitar 300 kitab yang isinya telah mengalami tahrif atau perubahan dari tangan-tangan jahil Wahabi Salafi. Di antaranya, kitab al-Ibanah‘an Ushul al-Diyanah karya al-Imam Abu al-Hasanal-Asy’ari. Kitab al-Ibanah yang diterbitkan di Saudi Arabia, Beirut dan India di sepakati telah mengalami tahrif dari kaum Wahhabi Salafi. Hal ini bisa dilihat dengan cara membandingkan isi kitab al-Ibanah tersebut dengan al-Ibanah edisi terbitan Mesir yang di-tahqiq oleh Fauqiah Husain Nashr.

Tafsir Ruh al-Ma’ani karya al-Imam Mahmud al-Alusi juga mengalami nasib yang sama dengan al-Ibanah. Kitab tafsir setebal tiga puluh dua jilid ini telah ditahrif oleh putera pengarangnya, Syaikh Nu’man al-Alusi yang terpengaruh ajaran Wahabi. Menurut Syaikh Muhammad Nuri al-Daitsuri, seandainya tafsir Ruh al-Ma’ani ini tidak mengalami tahrif, tentu akan menjadi tafsir terbaik di zaman ini.

Tafsir al-Kasysyaf, karya al-Imam al-Zamakhsyari juga mengalami nasib yang sama. Dalam edisi terbitan Maktabah al-Ubaikan, Riyadh, Wahabi Salafi melakukan banyak tahrif terhadap kitab tersebut, antara lain ayat 22 dan 23 Surat al-Qiyamah, yang di-tahrif dan disesuaikan dengan ideologi Wahabi Salafi. Sehingga, tafsir ini bukan lagi Tafsir al-Zamakhsyari, namun telah berubah menjadi tafsir Wahabi Salafi.

Hasyiyah al-Shawi 'ala Tafsir al-Jalalain yang populer dengan Tafsir al-Shawi, mengalami nasib serupa. Tafsir al-Shawi yang beredar dewasa ini, baik edisi terbitan dalam negeri maupun luar negeri, seperti Dar al-Fikr dan Dar al-Kutub al-’Ilmiyah Beirut Libanon juga mengalami tahrif dari tangan-tangan jahil Wahabi, yakni penafsiran al-Shawi terhadap surat al-Baqarah ayat 230 dan surat Fathir ayat 7.

Daftar Kitab Ulama Dunia Yang di Palsukan Wahabi Salafi

Berikut ini saya lampirkan secenan kitab ulama dunia yang berhasil di palsukan oleh wahabi salafi.

1. Wahabi Memalsukan Kitab Nihayah Al-Qaul Al-Mufid


Ini adalah kitab Nihayah al-Qaul al-Mufid fi Ilm at-Tajwid karya Syaikh Muhammad Makki Nashr al-Juraisi, Imam Masjid az-Zahid Kairo Mesir. Buku ini di tahkik oleh Syaikh al-‘Allamah ad-Dhabba’ dan dicetak pada awal abad ke-14 Hijriah dengan versi cetakan lama.

Namun pada cetakan baru terbitan Maktabah ash-Shafa yang terletak di Darbu al-Atrak di samping Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, dengna pentahkiknya Syaikh Thaha Abdur R’uf Sa’ad, buku itu mengalami perubahan teks asli. Ucapan Syaikh Muhammad Makki Nashr al-Juraisi dipalsukan. Diduga, pemalsuan inidilakukan oleh pihak penerbit, yaitu Maktabah ash-Shafa, yang memang kencang menerbitkan buku-buku berfaham Salafi Wahabi di Mesir.

Di dalam buku yang dipalsukan itu, mereka tidak mau untuk menulis dan mengakui sesuai dengan teks aslinya bahwa Syaikh Muhammad Makki Nashr al-Juraisi adalah seorang sufi yang menempuh jalan tarekat (thariqah) Imam Syadzily, beliau tenggelam dan basah kuyup di dalam tarekat sufinya itu.


2. Tahrif Nazom Al-Jurumiyah



3. Kitab Jami' As-Shoghir As-Sayuti Vs Albani Wahabi


4. Tahrif Kitab Hasyiah Ash-Showi


5. Tahrif Kitab Aqidah As-Salaf Wa-Ashhab Al-Hadist





6. Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyah Asli



7. Tahrif Minhaj As-Sunnah An-Nabiwiyah


8. Tahrif Kitab Washiyah Imam Abu Hanifah



9. Bukti Akidah Imam Abu Hanifah Allah ada Tanpa Tempat




Kitab Ijtima Al-Juyuz Al-Islamiyah Al-Qhoswi Al-Muaththilah Wa Al-Jahmiyah Cetakan Pertama Beirut Libanon



Dengan adanya tambahan informasi ini, saya harap sodara semua para muslimin dan muslimat khususnya bagi para pengajar di pondok pesantren aswaja, agar lebih teliti dan lebih berhati-hati dalam mempelajari atau membeli kitab-kitab karya ulama kelas dunia, saran saya teliti semua dari merk dan penerbit di semua kitab yang akan di pelajari.

Bukti-bukti di atas hanya sebagian kecil saja yang di palsukan, oleh grombolan gembong-gembong si cingkrang mujassimah wahabi, dan saya rasa lebih banyak lagi yang di palsu. Jangan lupa sebarkan informasi ini kepada sanak saudara kita semua khususnya kaum muslimin, agar kita semua terhindar dari ajaran-ajaran palsu wahabi salafi semacam ini.

Semoga bermanfaat.

Labels:

Friday, 4 June 2021

Cadar Budaya Yahudi Sejak Zaman Nabi Musa Menurut Keyakinanya


Pada artikel kali ini saya akan menelisisk asal usul sejarah cadar yang selama ini membuat kaum hawa kebingungan khusunya bagi yang beragama islam tentang keberadaan dan awal sejarah kemunculan cadar.

Berhubung di dunia ini ada tiga agama yang sama-sama menggunakan cadar, masing-masing mengklaim cadar ajaranya, contohnya yahudi, kristen dan islam, maka saya harus menggali sumber cadar dari ketiga agama tersebut, lalu saya bandingkan dan mengambil kesimpulan.

Banyak mereka yang beranggapan bahwa cadar adalah syariat islam masuk ranah wajib dan ada yang beranggapan pula cadar adalah adat kaum yahudi, dan ada pula yang beranggapan kristen.

Di islam sendiri tidak ada satupun hadist yang menyuruh bercadar dalam bermuamalah sesama manusia, dan khususnya madzhab syafi'i banyak sekali qaul-qaul do'if masalah penggunaan cadar, untungnya di madzhab syafi'i ada mujtahid fatwa seperti imam Ar'Rifai dan imam An-Nawawi.

Sejarah Cadar di Timur Tengah

Sejarah cadar dari kitab yahudi yang saya ambil dari ensklopedia sekte yahudi ini, sebelumnya dalam bahasa ibrani, lalu kemudian di tarjim ke bahasa inggris, dan selanjutnya ke bahasa indonesia, kalau di indonesia semacam wikipedia.

Di ensklopedia yahudi ini juga banyak sekali penjelasan-penjelasan masalah cadar, hanya saja saya hanya akan mengutip beberapa yang bermanfaat yang mungkin bisa untuk menambah pengetahuan kita semua khususnya kaum muslimin dan muslimat.

Penutup untuk Wajah Dalam Keyakinan Yahudi

Dalam Alkitabada beberapa istilah yang biasanya diterjemahkan sebagai kerudung. Namun, konotasi yang tepat untuk istilah ini tidak diketahui, dan mereka mungkin merujuk pada pakaian lain yang digunakan untuk menutupi wajah juga.

Istilah ini digunakan untuk Rebecca dan Tamar (Kej. 38:14, 19). Istilah lain yang digunakan dalam Alkitab untuk kerudung – meskipun artinya tidak selalu pasti – adalah (Yes 47:2; Kidung Agung 4:1, 3; 6:7); (Yes. 3:23; Kidung Agung 5:7) dan (Yes. 3:19); lihat Shab. 6:6.

Di mana wanita Arab dikatakan keluar dari (bercadar), yang menyiratkan, bahwa wanita Yahudi tidak. yang dahulu dikenakan oleh Musa setelah turun dari Gn. Sinai untuk menutupi wajahnya yang berseri-seri (Kel. 34:29–35) adalah semacam topeng.

Penderita kusta harus menutupi bibir atasnya (Im. 13:45), dengan menarik penutup kepalanya menutupi wajahnya (lih. MK 24a).

The Talmud tidak memiliki bahasa Ibrani kata untuk jilbab, kecuali bahasa Aram בייכא atau בייבא  namun dalam ayat ( BB 146a) dan Persia-Arab פדאמי atau פרמי (Shab. 66b). Kata (Ket. 2:1, dan 17b; TJ , ibid. 26a; lih. bahasa Yunani )

Cadar Budaya Yahudi

Menggambarkan tandu pengantin (lihat catatan M. Petuchowski dalam Baneth-Hoffmann dll. Mishnayot , 3 (1933), 100f. ), tetapi ditafsirkan oleh Rashi sebagai "cadar yang menutupi kepalanya (pengantin wanita), diturunkan menutupi matanya, seperti kebiasaan di wilayah kami"; lihat juga Ḥushi'el dari Kairouan, yang hidup sebelum Rashi ( JOR , 11 (1898–99), 649). 

Kebiasaan bagi pengantin wanita untuk menutupi wajahnya atau, seperti yang dilakukan sekarang, bagi pengantin pria atau rabi untuk menutupi wajahnya sebelum upacara pernikahan (" bedecken ," lihat *Perkawinan ), kembali setidaknya ke awal Abad Pertengahan . 

Pada abad ke- 15, kerudung pengantin Rhineland adalah bagian dari hadiah pengantin pria kepada pengantin wanitanya ( sivlonot ). Pada 17-an th dan 18 th abad peraturan komunal ( takkanot) melarang wanita untuk memakai kerudung dari emas atau emas pintal dengan emas atau mutiara atau bahkan dikepang (Metz, 1692), untuk mengunjungi sinagoga terbuka (Metz, 1697), atau gadis yang bertunangan untuk tampil di depan umum tanpa menutupi wajah mereka (Amsterdam, 1747 ). 

Di negara-negara Muslim, orang-orang Yahudi terkadang mengenakan kerudung khas, tetapi pengantin wanita Yahudi Tunisia mengenakan kerudung bersulam emas pada abad ke -19. Dalam lingkaran asidic tertentu, wajah pengantin wanita dibungkus dan ditutupi seluruhnya.

Kesimpulan: Cadar adalah pakaian pra islam atau istilahnya hanya pakaian adat saja yang kebetulan di lestarikan oleh kaum yahudi sejak zaman nabi musa.

  • 1. Meniru pakaian nabi musa ketika turun dari gunung sinai untuk menutupi wajahnya.
  • 2. Menutupi wajahnya untuk bagi para penderita-penderita penyakit kusta.
  • 3. Hadiah dari lelaki untuk mempelai perempuan atau penafsiran yang lainya seperti adat presepsi pernikahan.

Dalam buku yahudi yang lain yang saya baca, wanita cantik yahudi malah di haramkan jika tidak menutup wajahnya dengan cadar, jadi cadar malah di wajibkan dalam ajaran mereka alasanya karena dosa.

Itu untuk yahudi saja, di kristen lagi kurang lebih ada sekitar 35 fatwa cadar alias kerudung. Hanya saja yang fatwa dari kristen tidak saya uraikan karena mungkin kepanjangan penjelasanya.

Dan penjelasan lengkap tentang sejarah cadar yahudi bisa Anda baca langsung dari ensklopedia yahudi yang berjudul Kidung Agung  atau Kerudung .

Qaul Terkuat Antara Bercadar dan Tidak Bercadar dalam Islam

Lalu untuk di islam khususnya madzhab syafi'i, antara bercadar dan tidak bercadar qaul manakah yang paling kuat, ternyata semua pendapat ulama mujtahid fatwa mengatakan, bahwa semua tubuh wanita aurot kecuali telapak tangan dan wajah.

Selengkapnya masalah bab ini, silahkan baca di artikel ini dengan judul Antara Bercadar dan Tidak Bercadar Qaul Manakah Yang Paling Kuat .

Jadi jelaskan ya, dengan artikel di atas, bahwa cadar emang tradisi adat pra islam yang kebetulan di lestarikan oleh kaum yahudi, yang artinya yahudi dahulu yang menggunakanya dari pada islam, dan di islam tidak di wajibkan, juga tidak ada larangan menggunakan cadar, jadi di ambil manfaatnya saja, ketika ada yang mengatakan cadar bagian dari syariat islam dan wajib, maka Anda harus mendatangkan dalilnya.

Lalu bagaimana caranya mengatasi masalah ini dengan baik dan benar serta bijak, mari kita gunakan 5 kaidah umum dalam hukum fiqih. Masalah bab 5 kaidah umum dalam hukum fiqih silahkan baca di artikel ini dengan judul Mengenal 5 Kaidah Umum Dalam Hukum Fiqih .

Dan lebih banyak mudorot mananya antara bercadar dan tidak bercadar, mengatasi fitnah wajah dan fitnah cadar ini. Sekiranya tidak ada manfaatnya dalam bermuamalah sesama manusia ya sebaiknya tinggalkan saja, cukup menutup aurot saja dengan jilbab seperti yang sudah saya jelaskan di artikel sebelumnya masalah bab aurot wanita.

Seperti dalam sebuah hadist nabi, nabi memerintahkan agar seorang pria apa bila terpesona dengan kecantikan seorang wanita suruh menjaga pandanganya, apa bila sudah bersistri suruh mendatangi istrinya, bukan menyuruh wanita untuk menutupi wajahnya hingga tidak bisa di kenali. Dalam bab ini sudah saya jelaskan di sini tentang Jilbab Adalah Pakain Terbaik Kaum Muslimah .

Sementara cadar menurut penelitian penulis ya malah lebih banyak mudorot dan fitnahnya, jika di terapkan di indonesia, apa bila di bandingkan dengan fitnah wajah, dengan melestarikan cadar, banyak orang jadi penipu. kemudian banyak bomber yang memanfaatkan cadar untuk aksinya dan yang lain sebagainya dari penipuan-penipuan mengatas namakan cadar.

Silahkan di amalkan dengan keyakinan kalian masing-masing, artikel ini hanya sebatas edukasi agar menambah wawasan yang lebih lebih luas dan tidak termakan doktrin-doktrin soal bermuamalah kepada sesama manusia.
Semoga bermanafaat

Labels:

Tuesday, 1 June 2021

Jilbab Adalah Pakaian Terbaik Bagi Kaum Muslimah


Wanita meski cantik menawan, tidak pernah di anjurkan oleh nabi untuk bercadar.

Tidak ada satupun riwayat Nabi pernah memerintahkan agar wanita muslimah di masa Nabi (generasi terbaik ummat ini) untuk menutupi wajah mereka karena kecantikannya.

Bahkan kendati kecantikan diantara para shahabiyah tersebut membuat para lelaki terpesona:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَتْ امْرَأَةٌ تُصَلِّي خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَسْنَاءُ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ قَالَ فَكَانَ بَعْضُ الْقَوْمِ يَتَقَدَّمُ فِي الصَّفِّ الْأَوَّلِ لِئَلَّا يَرَاهَا وَيَسْتَأْخِرُ بَعْضُهُمْ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ فَإِذَا رَكَعَ نَظَرَ مِنْ تَحْتِ إِبْطِهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنْكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ }

Dari Ibnu 'Abbas dia berkata; "Ada seorang perempuan cantik menawan shalat di belakang Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam." Ibnu Abbas berkata lagi, "Sebagian orang ada yang maju ke barisan terdepan agar tidak melihatnya, namun sebagian lagi justru ada yang berdiri di barisan terakhir, agar ketika ruku' ia bisa melihatnya dari balik ketiaknya... (HR AN Nasa'i, Shahih)  

Sepupu Rasulullah sendiri terpesona kepada seorang wanita cantik ketika menghadap beliau:

أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا …

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Al Fadhl bin Abbas… kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ‘alaihi wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl terus saja MEMANDANGINYA. Maka Nabi ‘alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Lihatlah, muslimah tersebut berada di tengah-tengah orang banyak, wajahnya tercatat sangat rupawan dan membuat shahabat terpesona.

Namun syariat menetapkan bahwa mereka yg memandang dengan pandangan nafsu itulah yg diberi tuntunan, yakni menahan pandangan. Inilah petunjuk terhadap persoalan fitnah wajah, bukan petunjuk menutup wajah yg ditujukan bagi para wanita.

Bahkan Nabi sendiri juga pernah terpesona dengan kecantikan seorang wanita:

رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَأَتَى سَوْدَةَ وَهِيَ تَصْنَعُ طِيبًا وَعِنْدَهَا نِسَاءٌ فَأَخْلَيْنَهُ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ رَأَى امْرَأَةً تُعْجِبُهُ فَلْيَقُمْ إِلَى أَهْلِهِ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita sehingga wanita itu membuat beliau terpesona, kemudian beliau mendatangi Saudah (istri beliau), yang sedang membuat minyak wangi dan di dekatnya ada banyak wanita. Maka wanita-wanita itu meninggalkan beliau, lalu beliau menunaikan hajatnya.

Kemudian beliau bersabda: “Siapa pun lelaki yang melihat seorang wanita, sehingga wanita itu membuatnya terpesona, maka hendaklah dia pergi kepada istrinya, karena sesungguhnya pada istrinya itu ada yang semisal apa yang ada pada wanita itu.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban, Darimi, dan lainnya. Lafazh ini riwayat Darimi. Lihat takhrijnya di dalam Ash-Shahihah no. 235)

Perhatikanlah, terhadap persoalan para wanita rupawan generasi terbaik tersebut. Nabi tdk pernah mengeluarkan sabdanya yang mulia, agar sebaiknya para wanita cantik mengenakan cadar.

Lalu adakah yang lebih baik daripada keputusan dan petunjuk Rasulullah?

Renungkanlah...

Maka tetap jilbab adalah pakaian terbaik yg dipilihkan Allah bagi muslimah. Sehingga wanita terjaga (tidak diganggu) karena aurat mereka, dan lebih dari itu mereka tetap di kenali.

يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ   ۗ  ذٰ لِكَ اَدْنٰٓى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ   ۗ  وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbab atas mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Ahzab : 59)

Jilbab seperti itulah pakaian terbaik, sebagaimana yg dijelaskan Sahabat Ibnu Abbas ketika menafsirkan ayat tersebut:

وإدناء الجلباب: أن تقنع وتشد على جبينها

“Maksud mengenakan jilbab adalah memakai penutup kepala dan mengikatkannya pada dahinya.” (Atsar riwayat ath-Thabari dalam Tafsirnya: 20/325).

Dalam riwayat lain Ibnu Abbas berkata:
تدني الجلباب إلى وجهها ولا تضرب به

“Jilbab didekatkan ke wajahnya, tidak ditutupkan padanya.” 
(Atsar riwayat Abu Dawud, Al-Albani men-shahih-kan sanadnya dalam ar-Raddul Mufhim: 50).

Wajah adalah identitas manusia, fitrahnya manusia diperintah untuk saling kenal mengenal bukan saling menyembunyikan identitas, terlebih dalam bermuamalah. Maka sangat tepat sekali tidak satupun riwayat Rasulullah mensunnahkan wanita menutup wajahnya dengan cadar.

يٰۤاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَآٮِٕلَ لِتَعَارَفُوْا   ۗ  اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَ تْقٰٮكُمْ   ۗ  اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ 

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling KENAL MENGENAL.. (Al-Hujurat : 13)

Kesimpulan: Jilbab adalah pakaian terbaik muslimah, adapun tambahan cadar bukanlah bagian dari syariat islam, tetapi hanya adat atau kebiasaan yang mubah di pakai selama tidak ada mudhorot yang di timbulkan dalam bermuamalah sesama manusia.
Semoga bermanfaat.

Labels: